PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KELAIKLAUTAN KAPAL DALAM RANGKA KESELAMATAN PELAYARAN
DOI:
https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v10i1.11024Kata Kunci:
kelaiklautan kapal, penegakan hukum, keselamatan pelayaran, Pelabuhan CirebonAbstrak
Keselamatan pelayaran merupakan aspek fundamental dalam transportasi laut yang erat kaitannya dengan kelaiklautan kapal. Indonesia sebagai negara kepulauan sangat bergantung pada moda transportasi laut, sehingga isu kelaiklautan kapal memiliki implikasi langsung terhadap keselamatan jiwa, kelancaran distribusi logistik, dan stabilitas ekonomi nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap kelaiklautan kapal di Pelabuhan Cirebon serta dampaknya terhadap keselamatan pelayaran. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan menggabungkan analisis normatif terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dengan data empiris hasil wawancara, observasi, dan studi dokumen di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Cirebon. Data dianalisis secara kualitatif melalui teknik deskriptif-analitis untuk menggambarkan kesenjangan antara norma hukum dan praktik di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi yang mengatur kelaiklautan kapal secara normatif sudah cukup memadai, tetapi implementasinya belum optimal. Temuan utama meliputi kondisi teknis kapal yang banyak bermasalah, peralatan keselamatan yang tidak layak, keterbatasan sumber daya manusia syahbandar, serta rendahnya kesadaran hukum pemilik kapal. Kondisi ini berimplikasi pada tingginya risiko kecelakaan laut yang mengakibatkan kerugian material, korban jiwa, dan pencemaran lingkungan. Penelitian ini memberikan kontribusi teoretis dengan memperkuat konsep compliance gap dalam hukum maritim Indonesia, serta implikasi praktis berupa rekomendasi perlunya penguatan regulasi teknis, peningkatan kapasitas pengawasan, pemanfaatan teknologi modern, dan sosialisasi hukum berkelanjutan. Dengan demikian, penelitian ini menegaskan bahwa efektivitas penegakan hukum kelaiklautan kapal membutuhkan sinergi antara aspek normatif dan empiris agar tujuan pelayaran yang aman, tertib, dan berkelanjutan dapat tercapai.
Referensi
Bahri, S. (2020). Legal protection for passenger safety based on Law Number 17 of 2008 on shipping in Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 10(2), 33–36.
Hutabarat, B. (2025). Regulation and implementation of ship seaworthiness: A case study at Tanjung Priok Port. Jurnal Hukum Maritim, 3(1), 77–80.
KSOP Cirebon. (2024). Annual report on maritime safety 2024. Cirebon: Cirebon Port Authority.
KSOP Cirebon. (2024). Annual ship inspection report 2024. Cirebon: Cirebon Port Authority.
Massie, C. Dj. (2019). Introduction to the law of border areas and Indonesia’s outermost islands: Perspective of international maritime law. Yogyakarta: Pustaka Referensi.
Moleong, L. J. (2017). Qualitative research methodology. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Nasution, M. (2025). Causes of ship accidents and prevention efforts in Indonesia. Jurnal Transportasi Laut, 7(2), 88–90.
Nugrahani, F. (2014). Qualitative research methods in language education research. Solo: Cakra Books.
Soekanto, S. (2007). Pengantar penelitian hukum [Introduction to legal research]. Jakarta: UI Press.
Sumenda, G. E. (2017). The existence of the cabotage principle for shipping companies in Law Number 17 of 2008 on Shipping. Lex et Societatis, 5(7), 12.
Waas, R. M. (2016). Law enforcement in the Indonesian Archipelagic Sea Lanes (ALKI) under international and national law. Sasi, 22(1), 44–49.
Law of the Republic of Indonesia Number 17 of 2008 on Shipping. (2008).
Field observation at Cirebon Port. (2025, August).
Interview with Cirebon Port Authority (KSOP) official. (2025, July).
Interview with shipowners at Cirebon Port. (2025, August).
Interview with ship operators at Cirebon Port. (2025, August).
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Citation Check
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Dimas Wira Pradana, Waluyadi Waluyadi, Sanusi Sanusi

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal HERMENUTIKA, Sekolah Pascasarjana Ilmu Hukum. Universitas Swadaya Gunung Jati as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Jurnal HERMENEUTIKA, Universitas Swadaya Gunung Jati and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Jurnal HERMENEUTIKA are the sole responsibility of their respective authors and advertisers.







