PERLINDUNGAN KORBAN TINDAK PIDANA DALAM PROSES PERADILAN

Waluyadi Waluyadi

Sari


Mengacu pada 28 ayat (1) huruf D Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun
1945, setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum. Demikian juga
korban tindak pidana. Pada tahun 1976, pembicaraan tentang korban tindak pidana
mulai mendapat perhatian. Indonesia telah memiliki Undang-Undang perlindungan
saksi dan korban. Sungguhpun demikian, dalam praktik peradilan pidana, korban
tindak pidana tidak pernah disentuh dan tersentuh. Kondisi ini menunjukkan adanya
diskrimiansi bagi korban. Dengan dituntutnya pelaku, seolah-olah korban telah
dilndungi. Kenyataanya, tidak demikian. Jaksa lebih condong mewakili negara dan
bukan mewakili korban. Kedudukan korban tindak pidana dalam proses peradilan
hanya berkedudukan sebagai saksi (saksi korban), yaitu seseorang yang mengalami
sendiri tindak pidana. Kedudukan korban sebagai saksi korban, tidak lebih baik
dibandingkan dengan tersangka atau terdakwa. Tersangka akan mengatakan apa yang
tidak dilakukan atau tidak mengakui apa yang dilakukan, tidak membawa konsekuensi
apapun. Berlainan dengan saksikorban. Saksi korban harus mengatakan apa yang ia
alami dan apabila mengatakan yang sebaliknya, maka konsekuensinya dapat
dikatagorikan sebagai tindak pidana.


Teks Lengkap:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.33603/hermeneutika.v2i1.1120

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


execute(); ?>