MENCARI ILLAT (ALASAN HUKUM) ADANYA RUKHSAH (KERINGANAN) DALAM PEMBERLAKUAN HUKUM PIDANA ISLAM

Waluyadi Waluyadi

Sari


Secara normatif, Al-Qur’an yang di dalamnya mengatur tentang hukum pidana Islam untuk seluruh umat manusia. Seiring dengan dengan keberagaman manusia sebagai sunatullah, berimplikasi tentang pemberlakukan hukum pidana Islam.  Pertanyaanya, apakah yang menjadi illat untuk adanya rukhsah dalam pemberlakuan   hukum pidana Islam. Tulisan ini bersumber dari hasil dengan pendekatan  penelitian doktrinal. Data yang digunakan adalah data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan, dianalisis secara kualitatif dan disajikan dalam  bentuk deskriptif.  Pemberlakuan hukum pidana Islam tidak tergantung pada status kenegaraan. ’’Baldatuun Thoyibatun Waraobbun Ghofuur’’, menunjukkan bahwa status negara tidak berhubungan dengan pemberlakuan hukum pidana Islam. Pemberlakuan hukum pidana Islam yang menggantungkan pada status dan kebijakan negara, menyebabkan hukum pidana Islam akan kehilangan eksistensinya, khususnya yang terkait dengan universalisasi hukum pidana Islam.  Allah SWT  menciptakan manusia  berbangsa-bangsa  dan bersuku-suku, oleh para ahli hukum (fuqaha) menjadi isyarat adanya rukhsah dalam pemberlakuan hukum pidana Islam, di samping alasan-alasan yang lain, yang menunjukkan bahwa Allah SWT tidak membebani seseorang di luar kemampuanya dalam berhukum.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Abdul Qadir Audah, At-Tasyri’ al-Jina’i al-Islamiy Muqaranan bil Qanunil Wad’iy, (Ensiklopedi Hukum Pidana Islam I), Muassasah Ar-Risalah, Kharisma Ilmu, Bogor, Agustus, 2007.

Alaiddin Koto (et.al), Sejarah Peradilan Islam, ctk. Pertama, PT. RadjaGrafindo Persada, Jakarta, Maret, 2011.

Adl. Rahman Dahlan, Kaidah-Kaidah Tafsir, Cetakan Pertama, Amzah, Jakarta, Oktober, 2010.

Hasbi Ash-Shiddieqy, Pengantar Hukum Islam, Bulan Bintang, Jakarta, 1968,

Ije Suntana, Pemikiran Ketetanegaraan, Ctk. Kesatu, Pustaka Setia, Bandung, 2010.

Juhana S Praja (Pengantar), Hukum Islam di Indonesia (Pemikiran dan Praktek), PT. Remaja Rosdakarya, Bandung.

Jaih Mubarok, Dinamika Pemikira Hukum Islam di Indonesia, Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial, Universitas Islam Indonesia, UNISIANo.48/XXVI/II/2003.

M. Ibnu Rochman, Hukum Islam Dalam Perspektif Filsafat, ctk. Pertama, Philosphy Press-Badan Kerjasama Fakultas Filsafat, Yogyakarta, 2001.

Moh. Amin Suma,Pengantar Tafsir Ahkam, PT. Raja GrafindoPersada, Jakarta, 2001.

Muhammad Hasbhi Ash Shiddieqy dalam Naorouzzaman Shiddiqi, Fiqh Indonesia, Penggagas dan Gagasanya, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 1993.

M. Ibnu Rochman, Hukum Islam Dalam Perspektif Filsafat, ctk. Pertama, Philosphy Press-Badan Kerjasama Fakultas Filsafat, Yogyakarta, 2001.

Safii Maarif, Islam dan Pancasila Sebagai Dasar Negara Studi tentang Perdebaran dalam Konsttunate, LP3ES, Jakarta, 2003.

Syekh Ali Ahmad al-Jarjawi, Hikmah at-Tasyri’wa Falsafatuhu, Darut El-Fikri Beirut, cet. Ke-5-1997M/1418 H, Indahnya Syariat Islam, (Faisal Saleh, dkk: penerjemah), Gema Insani, Cet-ke-1, Jakarta, 2006.

Yusdiani, Trabsfigurasi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional, Jurnal Ilmu Hukum-Ilmu Sosial, Universitas Islam Indonesia,UNISIA No. 48/XXVI/II/2003.




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/hermeneutika.v6i1.6759

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


execute(); ?>