PELAKSANAAN DIVERSI DALAM PERKARA ANAK PADA TINGKAT PEMERIKSAAN PENGADILAN

Waluyadi Waluyadi

Sari


Penyelesaian kasus pidana anak,  wajib mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif, yaitu penyelesaian perkara pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain  yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula. Penerapan pendekatan Restoratif Justice dalam perkara anak, diwujudkan dalam bentuk diversi. Permasahan yang muncul adalah bagaimanakah kebijakan prosedural  dalam pelaksanaan Diversi dan realitas praktiknya di tingkat pemeriksaan pengadilan. Dalam penelitian ini menggunakan paradigma positivistik. Hukum.  Data yang digunakan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka. Analisisnya menggunakan  analisis kualitatif dengan model interaktif. Kebijakan prosedural dalam pelaksanaan diversi pada tingkat pemeriksaan Pengadilan berpedoman pada UU No. 12 Tahun 2011 dan pada Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2014. . Dalam praktik di lapangan, terdapat kendala tidak dapat  dilakukanya Diversi karena terkendala oleh persyaratan yang kaku sebagaimana tersebut pada pasal 7 ayat  (2) huruf a. Undang-Undang No. 12 Tahun 2011.  

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Budiman Al Hanif dalam H.M. Abdi Koro, Perlindungan Anak di Bawah Umum dalam Perkawinan UsiaMuda dan Perkawinan Siri, Cetakan Kesatu, PT.Alumni, Bandung, 2012.

Marlina, Peradilan Pidana Anak di Indonesia (Pengembangan Konsep Restoratuve Justice), Reflika Aditama, Cetakan Pertama, Bandung, November, 2009.

Maulana Hasan Wadong dalam Nashriana, Perlindungan Hukum Pidana bagi Anak di Indonesia, Cetakan Ke-3, PT. RadjaGrafindo Persada, Jakarta,2014.

Maidan Gultom, Perlindungan Hukum terhadap Anak dan Perempuan,Refika Aditama, Bandung, 2014.

Sri Widoyati Wiratmo Soekito dalam Maidin Gultom, Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Ssistem Pidana Anak di Indonesia Cetakan kedua, Refika Aditama,Bandung, 2010.

Rika Saraswati, Hukum Perlindungan Anak di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2015.

Ria Helpina, Problematika Penerapan Diversi Dalam Penegakan Hukum Pidana Anak di

Indonesia, (Tesis), Magister Hukum, Pascasarjana Unswagati, 2017.

Wagiati Soetojo, Hukum Pidana Anak, Refika Aditama Cetakan ketiga, Bandung, 2010.




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/hermeneutika.v4i1.3276

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


execute(); ?>