PENYELESAIAN SENGKETA OLEH BAWASLU PADA PEMILU LEGISLATIF 2019 (Studi Kasus Penetapan Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD di Kota Cirebon)

Sanusi Sanusi

Sari


Kewenangan menyelesaikan sengketa menjadi Kewenangan Bawaslu. Sengketa diajukan oleh calon yang merasa keberatan dengan adanya putusan yang di keluarkan KPU Kota Cirebon. Keputusan KPU yang menjadi sengketa adalah penetapan daftar calon tetap anggota DPRD Kota Cirebon. Keputusan tersebut dianggap tidak sesuai prosedur dalam tahapan penetapan calon tetap anggota DPRD Kota Cirebon. Proses terhadap permohonan sengketa dilakukan sesuai dengan prosedur, dari mediasi sampai dengan ajudikasi yang akhirnya menghasilkan surat keputusan yang merekomendasikan putusan tersebut pada KPU Kota Cirebon. Keputusan Bawaslu tersebut bersifat final dan mengikat. Proses sengketa tersebut tentunya harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilu.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku-Buku:

Andreas Soeroso, 2008, Sosiologi 1. Jakarta: Yudhistira.

Yulianto,. 2019. Penyelesaian Sengketa Pemilu Melalui Mediasi & Adjudikasi, Pengalaman Pemilu 2019 di Provinsi Jawa Barat. Bandung, Bawaslu Jabar,

Mukti Fajar, Yulianto, Achmad, Dualisme Penelitian Hukum-Normatif dan Empiris, Yogyakarta, Pustaka Pelajar,2015,

Peraturan Perundang-undangan

UUD Negara Republik Indonesia

UU NO. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu

UU No. 18 UU No.18 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan dan pelayanan informasi publik di Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kab/Kota dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri (PPLN).

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) No.18 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No.18 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2019

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penertiban Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK),

Sumber lainnya :

Hasil wawancara dengan: Hasbi, Bagian Komisioner Hukum, Tanggal 20 April 2019, Pukul 10.00WIB.

Diakses dari laman internet: www.bawaslu.go.id/pages/read/tugas–wewenang–dan-kewajiban




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/hermeneutika.v5i1.4913

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


execute(); ?>