KAJIAN HUKUM PIDANA TERHADAP MODUS PENIPUAN ONLINE MELALUI APLIKASI WHATSAPP

Penulis

  • Anisa Fitriani Universitas Swadaya Gunung Jati, Indonesia
  • Endang Sutrisno Universitas Swadaya Gunung Jati, Indonesia
  • Dadan Taufik F Universitas Swadaya Gunung Jati, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v10i2.11837

Kata Kunci:

Penipuan Online, Tindak Pidana, Penegakan Hukum, Modus Operandi, Kota Cirebon

Abstrak

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa dampak signifikan terhadap kehidupan masyarakat, khususnya dalam bidang transaksi dan interaksi sosial melalui media elektronik. Namun demikian, kemajuan tersebut juga membuka peluang terjadinya tindak pidana, salah satunya adalah tindak pidana penipuan online. Penipuan online semakin marak terjadi dengan berbagai modus operandi yang memanfaatkan media sosial dan aplikasi pesan instan, sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat serta tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk modus operandi tindak pidana penipuan online di Kota Cirebon serta mengkaji dasar hukum yang digunakan dalam penanganan tindak pidana penipuan online oleh aparat penegak hukum. Penelitian ini menggunakan paradigma yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang didukung oleh data empiris terbatas sebagai pelengkap, dengan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana penipuan online di Kota Cirebon memiliki berbagai bentuk modus operandi, antara lain penipuan jual beli online, penipuan investasi, penipuan arisan online, serta penipuan yang mengatasnamakan lembaga atau pihak tertentu. Modus-modus tersebut umumnya dilakukan dengan memanfaatkan kepercayaan korban melalui media elektronik, khususnya aplikasi pesan instan dan media sosial. Dalam praktik penegakan hukumnya, aparat penegak hukum masih banyak menggunakan ketentuan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai dasar penjeratan pelaku, dengan pertimbangan efisiensi pembuktian dan kemudahan penerapan hukum. Selain itu, penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah mengalami pembaruan pada tahun 2024 masih menghadapi kendala, terutama terkait dengan pembuktian unsur-unsur delik yang memerlukan keterlibatan ahli. Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan online di Kota Cirebon cenderung mengombinasikan hukum pidana konvensional dengan ketentuan hukum siber secara selektif. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, dapat disimpulkan bahwa penanganan tindak pidana penipuan online di Kota Cirebon memerlukan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta kesadaran hukum masyarakat agar upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana penipuan online dapat berjalan secara optimal dan berkeadilan.

Referensi

Adimi Chazawi., "Criminal Lesson II" of the King of Grafindo. Jakarta, 2001, pp. 67 and 69.

Agus Rahardjo, Cybercrime-Understanding and Efforts to Prevent Technological Crimes, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002, p. 1.

Eddy O.S. Hiariej, Theory and the Law of Proof, (Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2019), p. 212.

. Fitri Wahyuni., "The Basics of Indonesian Criminal Law" Nusantara Persada Utama. Jakarta, 2017, p.35.

Firdaus Renuat et al., Introduction to Criminal Law, Editor: Dr. Parringotan Malau, S.T., S.H., M.H., (Padang: CV. Gita Lantera, 2023), p. 2.

Harun M. Husen., "Crime and Law Enforcement in Indonesia" Rineka Cipta. Jakarta. 1990. p.58.

Ismu Gunadi et al. "Cepat Muda Understands Criminal Law".Jakarta: Achievements of Pustakaraya. 2011. p. 57.

Kristian Hutasoit. "Juridical Review of Online Fraud in the Perspective of Criminal Law in Indonesia (Study of the Decision of the Banda Aceh District Court)". Faculty of Law, University of North Sumatra, Medan, 2018. p. 4

Moch. Anwar, Special Section of Criminal Law (Criminal Code Book II). PT. Citra Aditya Bakti, Bandung. 1989, him. Sec. 62.

Moeljatno., "Principles of Criminal Law" Putra Harsa. Surabaya. 1993, p. 23

Moeljatno, Principles of Criminal Law, (Jakarta: Rineka Cipta, 2008), p. 45.

Niniek Suparni, 2009, Cyberspace Problematics & Anticipation of Its Arrangements, Sinar Grafika, Jakarta, p.31.

Ni Nyoman Triana Suskendariani and Sabri Guntur, The Development of Mayantara Crime, Lakidende Law Review, Vol. 1, No. 2, 2022, p. 121

P.A.F. Lamintang, Basics of Indonesian Criminal Law, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2013), p. 83

Sahariyanto, Budi, 2012, Information Technology Crime (Cyber Crime) Urgency of Regulation and Legal Loopholes, Rajawali Pers, Jakarta, him, 10.

Setia Untung Arimuladi, Corporate Crime in Electronic Transactions, Setara Press, Malang, 2021, p. 2.

Sitompul, Josua, 2012, Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw: An Overview of Criminal Law Aspects, Rajawali Press, Jakarta, p.25.

Soerjono Soekanto, Factors Influencing Law Enforcement, Rajagrafindo, Persada, Jakarta, p. 5.

Soerjono Soekanto., "Factors Affecting Law Enforcement" UI Pres. Jakarta. 1983. p.35.

Wirjono Prodjodikoro, Certain Criminal Acts in Indonesia, Refika Adityama, Bandung, 2003, p. 36.

H. Dudung Mulyadi., "Elements of Fraud in Article 378 of the Criminal Code Associated with Land Buying and Selling". Vol.5, No.2. September. 2017. P.210.

I Gusti Made Jaya Kesuma et al, Law Enforcement Against Fraud Through Electronic Media, Journal of Legal Practice, Vol. 1, No. 2, 2020, p. 72

Nida Rafa Arofah and Yeni Priatnasari, Internet Banking and Cyber Crime : A Case Study in National Banking, Journal of Accounting Education, Vol. 18, No. 2, 2020, p 109

Randi Aritama., "Fraud in Criminal Law and Civil Law". Journal of Scientific Research. Vol.1, No.3 November. 2022. P. 728 ejournal.nusantaraglobal.ac.id/index.php/sentri.

Diterbitkan

02-08-2026

Citation Check

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 3 4 5 > >>