ANALISIS KAJIAN HUKUM DAN KEBIJAKAN DALAM PEMENUHAN HAK DISABILITAS BIDANG KETENAGAKERJAAN

Faldi Priya, Endang Sutrisno, Betty Dina Lambok, Djuariah Djuariah

Sari


Penyandang Disabilitas memiliki hak yang sama dengan non disabilitas diantara nya hak dalam mengakses pekerjaan, Indonesia telah membangun pemahaman yang lebih baik mengenai hak-hak penyandang disabilitas dengan memberlakukan Undang-undang Penyandang Disabilitas Nomor 8 Tahun 2016, sudut pandang dalam melihat Penyandang Disabilitas pun bergeser, dari perspektif "belas kasihan' ke perspektif "pemberdayaan", Keberadaan Penyandang Disabilitas di Kota Cirebon menjadi sebuah warna dalam nilai kemanusiaan, sehinga diperlukan pemberdayaan penyandang disabilitas di bidang ketenagakerjaan, permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini yaitu mengenai.upaya Pemerintah Daerah Kota Cirebon dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas di bidang ketenagakerjaan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui upaya yang dilakukan pemerintah Kota Cirebon dalam pemenuhan hak Penyandang Disabilitas di bidang ketenagakerjaan, Metode yang digunakan dalam Penelitian yang ini adalah jenis penelitian hukum normatif, penelitian hukum normatif bisa juga disebut sebagai penelitian hukum doktrinal. Pada penelitian ini, sering kali hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan (law in book) atau hukum yang dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku masyarakat terhadap apa yang dianggap pantas. Temuan penelitian mengindikasikan keijakan Pemerintah Kota Crebon belum maksimal dalam mengakomodir hak penyandang disabilitas dalam bidang ketenaagakerjaan, sebagamana yang diamanahkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, oleh karena itu perlu dibuat peraturan dan program yang mengakomodir hak penyandang disabilitas dalam bidang ketenagakerjaan di Kota Cirebon.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Suratman, 2019, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Rajawali Press, Depok.

Fajri Nursyamsi, 2015, Kerangka Hukum Disabilitas Di Indonesia: Menuju Indonesia Ramah Disabilitas, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Jakarta.

Ahmad Syahrus Sikti, 2019, Alturisme Hukum-Kepedulian terhadap Penyandang Disabilitas, UII Press, Yogyakarta.

Organisasi Perburuhan Internasional, Laporan Akhir-Memetakan Penyandang Disabilitasdi Pasar Tenaga Kerja Indonesia, Kantor Jakarta; ILO, 2017, hlm 1.

Peter Mahmud Marzuki, 2008, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta.

Manfred Nowak, 2003, Introduction to The International Human Rights Regime, (Leiden: Martinus Nijhoff Publishers), p. 27.

Rhona K.M Smith, 2005, Textbook on International Human Right, Second Edition, 2nd Edition, New York, Oxford University Press, Oxford, p.41.

Subdirektorat Statistik Demografi, Profil Penduduk Indonesia Hasil SUPAS 2015, Badan Pusat Statistik, Jakarta, hlm.93.

Arenawati, Administrasi Pemerintahan Daerah, 2016, Sejarah Konsep dan Penatalakssanaan di Indonesia, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2014, Hlm 81

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas

Soetandyo Wignjosoebroto, 2012, Dialektika Pembaruan Sistem Hukum Indonesia, Komisi Yudisial Republik Indonesia, Jakarta.

Esmi Warasih, 2016, Pranata Hukum, Sebuah Telaah Sosiologis, Pusataka Magister, Semarang.

Endang Sutrisno-Sudarminto, “Legal Culture of Fisherman Communities in Indonesia (Studies in Cirebon Coastal Fishing Communities in the Northern Coast of West Java, Indonesia)”, International Journal of Current Advanced Research, Vol. 6 Issue 2, February 2017, p. 2249

Endang Sutrisno, “Relations between Legal Culture and Economic Emporwerment Among Marginalized Group of Farmers”, Journal of Legal, Ethical and Regulatory Issues Volume 22, Issue 3, 2019. 1544-0044-22-3-329.




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/hermeneutika.v5i1.5012

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


execute(); ?>