AKIBAT HUKUM DOKTER LAYANAN PRIMER DALAM PERANNYA SEBAGAI GATE KEEPER UNTUK SISTEM RUJUKAN BERJENJANG

Endang Sutrisno, Betty Dina Lambok, Taty Sugiarti, Paulus Mulyono

Sari


Era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) telah mereformasi sistem pelayanan kesehatan. Dokter Layanan Primer yang seharusnya berperan sebagai gate keeper di Fasilitas Kesehatan Primer belum menjalankan fungsinya dengan optimal. Fasilitas Kesehatan Primer yang seharusnya dapat menangani penyakit-penyakit dasar dengan tuntas kerapkali mengeluarkan surat rujukan ke rumah sakit, sehingga gate keeper concept dan sistem managed care tidak berjalan sebagaimana mestinya. Kajian pada budaya hukum dokter layanan primer perannya sebagai gate keeper dalam sistem rujukan berjenjang dan upaya untuk meningkatkan kepatuhan hukum. Pendekatan penelitian socio legal research, sebab berkaitan rendahnya kesadaran hukum, pengetahuan hukum, sikap dan perilaku hukum. Budaya hukum yang berupa sikap, anggapan, persepsi, gagasan yang apatis, pragmatis kurang mendukung terlaksananya gate keeper concept dengan baik, dibutuhkan kepatuhan hukum dokter layanan primer melalui pengetahuan hukum dan komunikasi hukum dengan cara sosialisasi, edukasi.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku-Buku:

Amiruddin - Zainal Asikin, 2005, Pengantar Metode Penelitian Hukum,PT Raja Gravindo, Jakarta.

Ali Gufron Mukti - Moertjahjo, 2008, Sistem Jaminan Kesehatan: Konsep Desentralisasi Terintegrasi, Magister Kebijakan Pembiayaan dan Manajemen Asuransi/Jaminan Kesehatan, FK UGM bekerjasama dengan Asosiasi Jaminan Sosial Daerah,PT KHM, Yogyakarta.

Diding Lukmana, Implementasi Jaminan Kesehatan Nasional, disampaikan pada ceramah sosialisasi JKN-BPJS Kesehatan di Kota Tegal, Maret 2014, hlm.3

Esmi Warassih, 2005, Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis, Semarang: Penerbit PT Suryandaru Utama.

Endang Sutrisno, 2007, Bunga Rampai Hukum dan Globalisasi, Genta Press, Yogyakarta.

______________, 2013, Rekonstruksi Budaya Hukum Masyarakat Nelayan untuk Membangun Kesejahteraan Nelayan Studi Kritis Terhadap Pemaknaan Hukum, Genta Press, Yogyakarta.

Kinayanti Djojosuroto, 2007, Filsafat Bahasa, Pustaka Obor Publisher, Yogyakarta.

Lawrence M Friedman, 1986, The Legal System:A Social Science Perpective, New York, Russel Sage Foundation.

Mochtar Kusumaatmaja, 1976, Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional, Binacipta, Bandung.

Rianto Adi, 2012, Sosiologi Hukum: Kajian Hukum Secara Sosiologis, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta.

Soerjono Soekanto, 1982, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, Rajawali, Jakarta.

Sugiyono, 2012, Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatatif dan R & D, Alfa Beta, Bandung.

Sugito Wonodirekso, 2009, Materi Pelatihan Dokter Keluarga Paket A&B, PDKI, Jakarta.

Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.

Majalah:

Aries Kelana - Hayati Nupus - Umaya Khusniah, â€Aturan Hukum Menuai Protesâ€, Majalah Gatra 8 XXI, ( Desember 2014), hlm. 98 & hlm.99.

BPDPK Perintis Asuransi Sosial, Info Askes, Edisi Khusus ( Juli2012 ), hlm.11.

Priyo Sidipratomo, BPJS Berjalan Kesejahteraan Dokter Meningkat, (Buletin Info Askes, Edisi Juli 2012 ), hlm.55.

Hasil Penelitian Tesis:

Dwi Murtiningsih, 2008, Pengaruh Metode Pembayaran kepada Dokter Keluarga terhadap Efisiensi Biaya dan Kualitas Pelayanan, Tesis UNS, Solo.

Peraturan Perundang-undangan:

Optimalisasi Fungsi Utama Pelayanan Primer BPJS Kesehatan, Lampiran Peraturan Direksi BPJS Kes. Nomor 095 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Optimalisasi Fungsi Pelayanan Primer

Media Massa:

Kompas 18 Desember 2014, hlm.6 dan hlm.13.

Sumber-Sumber Lain:

Esmi Warassih, Metodologi Penelitian Bidang Humaniora dalam Metodologi Penelitian Ilmu Sosial ( Dengan Orientasi Penelitian Bidang Hukum), Materi Pelatihan Metodologi Ilmu Sosial , (Semarang, Bag.Humas FH UNDIP, 1999), hlm.47.

PB IDI, Pandangan IDI terhadap pelaksanaan JKN Tahun 2014, Menjamin Hak Setiap Warga Memperoleh Kesehatan Bermutu, Seminar ARSADA, Jakarta, 5 September 2013,hlm.1.

Hasil Wawancara dengan Kepala MPKP BPJS Kesehatan Kota Tegal Jawa Tengah.

Hasil Wawancara dengan beberapa orang dokter di Puskesma Tegal Selatan dan dokter di Klinik Medicall pada tanggal 6 Mei 2015, 10 Mei 2015, 7 Mei 2015, 8 Mei 2015, dan 20 Mei 2015.

Hasil Wawancara dengan informan kunci Kepala Puskesmas Tegal Selatan dan Pimpinan Klinik Medicall tanggal 5 Mei 2015.

Hasil Wawancara dengan dokter di Klinik Medicall pada tanggal tanggal 8 Mei 2015.




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/hermeneutika.v2i2.1563

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


execute(); ?>