PENEGAKAN DISIPLIN APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM RANGKA MENINGKATKAN KINERJAPELAYANAN PUBLIK

Kastiyah Kastiyah, Endang Sutrisno

Sari


Penelitian ini merupakan penilaian deskriptif analisis yang bertujuan untuk menguraikan dan menggambarkan mengenai pelaksanaan kewajiban, hak dan kedudukan Pegawai Negeri Sipil di LPP RRI Cirebon khususnya urusan SDM RRI Cirebon yang diterapkan dalam kedisiplinan kerja sehari-hari. Penelitian ini menggunakan pendekatan sosial legal research untuk menegtahui sejauh mana penegakan terhadap pegawai sipil yang melanggar peraturan disiplin. Penelitian ini dilaksanakan di Lembaga Penyiaraan Publik Radio Republik Indonesia LPP RRI Cirebon. Motivasi Pegawai Negeri Sipil yang rendah terlihat dari rendahnya semangat untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Apabila kita membandingkan data penajatuhan hukuman disiplin dengan jumlah Pegawai Negeri Sipil RRI Cirebon yang seluruhnya berjumlah 60 orang, maka dapat disimpulkan bahwa persentase pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin adalah sebanyak 17%. Persentasi tersebut sangat kecil apabila dibandingkan dengan jumlah pegawai negeri sipil. Berdasarkan hasil penelitian ini diajukan saran bahawa kebijakan dalam aturan perlu mempertimbangkan antar reward dan vonishment, menghilangkan budaya ‘like’ dan ‘dislike’.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


A. Anwar Prabu Mangkunegara, 2009. Manajemen Sumber Daya Manusia Perusahaan. Bandung, Remaja Rosdakarya.

Abu Daud Busroh dan H. Abu Bakar Busro. Asas-asas Hukum Tata Negara. Ghalia Indonesia Jakarta. 1983.

A Hooggerwerf. 1983. Ilmu Pengetahuan. Erlanggra Jakarta.

Akil Mochtar,2004, Pembalikan beban pembuktian tindak pidana korupsi. Jakarta secretariat Jendral Kepanitraan Mahkamah Konstitusi.

Ali Audah.2003. Konkordasi Qur’an Panduan Kata Dalam Mencari ayat Qur’an. Bogor. Lentera Antar Nusa.

Astrid. S. Susanto. 1984. Sosiologi Pembangunan.Bina Cipta. Jakarta.

A.W. Widjaya, 1986. Administrasi Kepegawaian Suatu Pengantar. Jakarta, Rajawali Pers.

Arif Banda Nawawi, 2007. Beberapa Aspek Pembangunan Hukum Pidana (menyongsong Generasi Baru Hukum Pidana Indonesia). Undip. Semarang

Azhary. 1995. Negara Hukum Indonesia, analisis Yuridis Normatif tentang Unsur-unsur, UI Press, Jakarta

Baban Sobandi, 2004, Etika Kebijakan Publik: Moralitas Propetis dan Profesionalitas Aparat Birokrasi. Bandung. Humaniora utama Press

Bagir Manan dan Kuntana Magnar. 1987. Peranan Peraturan Perundang-undangan Dalam Pembinaan Hukum Nasional. Amrico. Bandung

Bagir Manan. 2009, Menegakan hukum suatu pencarian. Asosiasi Advokat Indonesia Jakarta.

Bachsan Mustafa, 1985. Sistem Hukum Indonesia.SV.Karya Remadja.Bandung

Bachsan Mustafa. 1985.Pokok-pokok Hukum Administrasi Negara.Alumni. Bandung

Baharudin Lopa. 1987. Permasalahan Pembinaan dan Penegakan Hukum di Indonesia. Jakarta. Bulan Bintang

Bambang Sugondo, 1994, Hukum dan Kebijakan Publik.Sinar Grafika. Jakarta

Bintoro Tjkromidjoyo, 1986. Membudayakan Disiplin di Kalangan Aparatur Pemerintah dan Masyarakat, Tinjauan dari Aspek Manajemen Pemerintah, LAN.Jakarta.

Stephen R Covey. 1993, The 7 Habbits Of Highly Effective people (Alih bahasa: Drs. Budijanto). Binarupa Aksara. Jakarta.

Sujamto, 1989, Manajemen Tenaga Kerja. Bumi Aksara Jakarta

Sri Soemantri M.1992, Bunga Rampai Hukum Tata Negara Indonesia. Alumni. Bandung.

T. Yeremias Keban. 1995, Kinerja Organisasi Publik, Bahan seminar sehari dalam rangka purna tugas Drs. Sediyono, Fisipol-UGM. Yogyakarta.

Miftah Thoha, 2008, Birokrasi Pemerintah Indonesia di Era Reformasi. Kencana Media Group. Jakarta

Manulang. 1980. Administrasi Negara. Jakarta.Bumi Aksara

Mochtar Kusumaatmadja. 1986, Fungsi dan Perkembangan Hukum Dalam Pembangunan Nasional. Bina Cipta Bandung.

Victor M. Situmorang dan Jusuf Juhir. 1998.Aspek Hukum Pengawasan Melekat Dalam Lingkungan Pemerintah. Rineka Cipta. Jakarta

Wahyudi Kumorotomo dan Ambar Widaningrum, 2010, Reformasi Aparatur Negara ditinjau Kembali, Gaya Media dan Jurusan Manajemen dan Kebijakan Publik dan Magister Administrasi Publik Universitas Gajah Mada.Yogyakarta.

Yusuf Amir Piliang. 1999, Hiper –Realitas Kebudayaan. Lkis Yoyakarta

Undang- Undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Nomor 43 Tahun 1999.

Peraturan Peemrintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1979 Tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korp dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2012 tentang Pedoman disiplin Pegawai Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tetang Aparatur Sipil Negara (ASN).




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/hermeneutika.v3i2.2597

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


execute(); ?>