RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL

Penulis

  • Rohmat Sudrajat Advokat Indonesia Wilayah Indramayu, Indonesia
  • Waluyadi Waluyadi Universitas Swadaya Gunung Jati, Indonesia
  • Teddy Asmara Universitas Swadaya Gunung Jati, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v10i2.11854

Kata Kunci:

Pencemaran nama baik, media sosial, restorative justice

Abstrak

Media sosial sebagai ruang publik digital menimbulkan tantangan hukum dalam perlindungan kehormatan dan reputasi seseorang, khususnya melalui praktik pencemaran nama baik yang berdampak sosial dan ekonomi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kualifikasi yuridis tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial serta mengkaji penerapan pendekatan restorative justice dalam penyelesaian perkara tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum doktrinal dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, yang dilengkapi dengan data pendukung berupa wawancara korban dan pelaku dalam perkara pencemaran nama baik di wilayah hukum Polres Indramayu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan yang menjadi objek kajian secara normatif memenuhi unsur tindak pidana pencemaran nama baik dan termasuk dalam kategori delik aduan, sehingga secara kebijakan hukum pidana tidak selalu harus diselesaikan melalui pemidanaan. Penerapan restorative justice memberikan mekanisme penyelesaian yang berorientasi pada pemulihan reputasi korban melalui klarifikasi dan permintaan maaf, namun bersifat tidak mutlak karena tidak menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan tersebut dan tetap membuka kemungkinan bagi korban untuk menempuh proses peradilan apabila kesepakatan tidak dilaksanakan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa restorative justice merupakan kebijakan hukum pidana yang relevan dan proporsional dalam penanganan perkara pencemaran nama baik melalui media sosial.

Referensi

Arief, B. N. (2016). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.

Makarim, E. (2018). Tanggung Jawab Hukum Penyelenggara Sistem Elektronik. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Muladi, & Arief, B. N. (2010). Teori-teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.

Mulyadi, L. (2015). Mediasi Penal dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Bandung: Alumni.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta, Indonesia: RajaGrafindo Persada.

Soekanto, S. (2014). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Sugiyono. (2023). Metode Penelitan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta.

Zulfa, E. A. (2011). Keadilan Restoratif Dan Revitalisasi Lembaga Adat Di Indonesia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 18(3), 301–320.

Diterbitkan

02-08-2026

Citation Check

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 > >>