Kajian Hukum Prosedur Persyaratan Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU) Pada Prespektif Kepastian Hukum

Penulis

  • Joko Sairan Al-Zaytun, Indramayu-Indonesia, Indonesia
  • Endang Sutrisno Universitas Swadaya Gunung Jati, Indonesia
  • Harmono Universitas Swadaya Gunung Jati, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v10i2.11500

Kata Kunci:

Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU), prosedur dan persyaratan, kepastian hukum, kebijakan publik

Abstrak

Program Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU) merupakan salah satu kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk menjamin hak masyarakat atas tempat tinggal yang layak. Namun, dalam implementasinya masih ditemukan berbagai permasalahan, khususnya terkait prosedur dan persyaratan penerima bantuan yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Perbedaan penafsiran terhadap kriteria rumah tidak layak huni, mekanisme pengajuan, serta penetapan penerima bantuan sering kali memicu ketidakadilan dan konflik di tingkat masyarakat. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara hukum prosedur persyaratan RUTILAHU dalam perspektif kepastian hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Penelitian ini menelaah berbagai peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintah daerah, serta doktrin hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan program RUTILAHU. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai kepastian hukum dalam prosedur dan persyaratan RUTILAHU. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif prosedur dan persyaratan RUTILAHU telah diatur dalam berbagai regulasi, namun pelaksanaannya di lapangan belum sepenuhnya mencerminkan prinsip kepastian hukum. Ditemukan adanya ketidaksinkronan antara regulasi dan praktik, kurangnya transparansi, serta lemahnya standar operasional dalam proses verifikasi dan penetapan penerima bantuan. Kondisi tersebut menyebabkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat penerima manfaat. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi dan penguatan mekanisme pengawasan agar pelaksanaan program RUTILAHU dapat memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Referensi

Ahmad Zainuri. (2021). Integrasi Islam dan budaya lokal dalam seni arsitektur masjid kuno di Jawa: Sebuah tinjauan umum. heritage, 2 (2), hlm. 125-144.

Deni Setiawan, (2018). Implementasi Kebijakan Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 48 No. 2, hlm. 275.

E. Utrecht. (1986). Pengantar dalam Hukum Indonesia. Jakarta: Ichtiar Baru, hlm. 20.

George C. Edward III. (1980). Implementing Public Policy. Washington D.C.: Congressional Quarterly Press, hlm. 10.

Gustav Radbruch. (1950). Legal Philosophy. Oxford: Oxford University Press, hlm. 107.

Hans Kelsen. (1978). Pure Theory of Law. Berkeley: University of California Press, hlm. 193.

Jimly Asshiddiqie. (2007). Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer, hlm. 61.

Kartini, M. (2024). Implementasi Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) (Studi Kasus Di Desa Karangsong Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu). Aspirasi, 14 (01), hlm. 7-18.

Lawrence M. Friedman. (1975). The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation, hlm. 16.

Philipus M. Hadjon. (2011). Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia, Surabaya: Peradaban, hlm. 85.

Riawan Tjandra. (2019). Problematika Penegakan Hukum Administrasi dalam Pelayanan Publik. Jurnal Administrasi Negara, Vol. 15 No. 1, hlm. 45.

Riawan Tjandra, Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta: UII Press, 2014, hlm. 95.

Rizal Muchtasar, Ilham, Haris Yusuf. (2023). Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahandan Kawasan Permukiman dalam Penyelenggaraan Perumahan di Kelurahan Anduonohu Kota Kendar. Halu Oleo Law Review| Volume 7 Issue 1, March 2023, hlm 268.

Suman, A., Putra, R. E. N., Amalia, S. K., Hardanto, H., Kusuma, C. A., & Amir, F. (2019). Ekonomi lokal: pemberdayaan dan kolaborasi, Universitas Brawijaya Press, hlm. 32.

Diterbitkan

02-08-2026

Citation Check

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 3 4 5 > >>