ANALISIS KRITIS IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGELOLAAN AIR DI KAWASAN PARIWISATA: TELAAH TERHADAP UNINTENDED IMPACTS

Penulis

  • Arthur Kusuma Atmaja Manurung PT. Cherbon Prima Abadi (Pengembang Perumahan Taman Kota Ciperna), Indonesia
  • Endang Sutrisno Universitas Swadaya Gunung Jati, Indonesia
  • Mohamad Sigit Universitas Swadaya Gunung Jati, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v10i2.11436

Kata Kunci:

Pengelolaan Sumber Daya Air, Pariwisata, Peraturan Daerah, Keadilan Ekologis

Abstrak

Pemanfaatan sumber daya air bagi kegiatan pariwisata di Kabupaten Kuningan menunjukkan gejala meningkatnya tekanan ekologis pada mata air, kawasan resapan, dan daya dukung lingkungan, sementara Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan belum menyediakan instrumen pengaturan yang memadai. Berdasarkan kondisi tersebut, penelitian ini mengajukan dua pertanyaan: (1) bagaimana pengaturan pemanfaatan sumber daya air dalam Perda Nomor 2 Tahun 2013 dan sejauh mana efektivitasnya dalam melindungi ekosistem air; dan (2) bagaimana model hukum ideal untuk mencegah unintended impacts pemanfaatan air oleh sektor wisata. Tujuan penelitian ini adalah merumuskan ketentuan hukum pemanfaatan air yang mampu menjamin keberlanjutan ekosistem dan keadilan ekologis melalui perbaikan terhadap kerangka hukum daerah. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, serta analisis kritis berdasarkan teori keadilan ekologis Klaus Bosselmann. Temuan penelitian menunjukkan bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2013 tidak mengatur batas pemanfaatan air, kewajiban konservasi, zona lindung mata air, maupun mekanisme perizinan pemanfaatan air, sehingga tidak mampu mencegah kerusakan ekosistem dan ketimpangan akses air antara pelaku wisata dan masyarakat. Pembahasan penelitian ini menegaskan perlunya model ecosystem based regulation yang mengintegrasikan nilai intrinsik alam, integritas ekosistem, batas ekologis, dan tanggung jawab antargenerasi sebagai dasar pembentukan norma.

Referensi

Abdullah Ramdhani, Muhammad Ali Ramdhani. (2017). Konsep Umum Pelaksanaan Kebijakan Publik. Jurnal Publik, ISSN: 1412-7083, hlm. 4

Admin, Het Recht Hink Achter De Feiten Ann. Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Medan Area: https://mh.uma.ac.id/het-recht-hink-achter-de-feiten-aan/, diakses pada 21 Juni 2025 pukul 13.32 WIB

Ajun Mahrudin, Kementan Distrbusikan Bantuan Pompa Air di Kuningan, Sawah Tadah Hujan Jadi Prioritas. Media Surat Kabar Online Pikiran Rakyat: https://www.pikiran-rakyat.com/jawa-barat/pr-018058929/kementan-distribusikan-bantuan-pompa-air-di-kuningan-sawah-tadah-hujan-jadi-prioritas?page=all, diakses Pada 15 Juni 2024 Pukul 01.44 WIB

Andri G. Wibisana, Perlindungan Lingkungan dalam Perspektif Keadilan Antar Generasi:Sebuah Penulusuran Teoritis Singkat, Jurnal Masalah-Masalah Hukum 46(1), 2017, hlm. 13.

Badan Pusat Statistik Kabupaten Kuningan, (2025). https://kuningankab.bps.go.id/id/statistics-table/2/Mjc4IzI=/banyaknya-pengunjung-obyek-daya-tarik-wisata--odtw--setiap-bulan-di-kabupaten-kuningan---orang-.html, diakses Pada 06 Agustus 2025 Pukul 19.40

Badan Pusat Statistik Kabupaten Kuningan, (2025). https://kuningankab.bps.go.id/id/statistics-table/2/Mzk4IzI=/realisasi-pendapatan-pemerintah-kabupaten-kuningan-menurut-jenis-pendapatan--form-2021---ribu-rupiah-.html, diakses Pada 06 Agustus 2025 Pukul 20.05

Henny Pratiwi Adi. (2011). Kondisi dan Konsep Penanggulangan Bencana Kekeringan Di Jawa Tengah. Seminar Nasional Mitigasi dan Ketahanan Bencana, ISBN: 978-602-8420-85-3, hlm. 2

Ifdhal Kasim. (2000). Gerakan Studi Hukum Kritis Edisi VI. Bandung: Nusamedia, hlm 6

Ilham Dwi Rafiqi. (2021). Pembaruan Politik Hukum Pembentukan Perundang-Undangan Di Bidang Pengelolaan Sumber Daya Alam Dalam Perspektif Hukum Progresif. Jurnal Bina Hukum Lingkungan, 5(2), hlm. 330

Jimly Asshiddiqie, Perihal Undang-Undang, Jakarta, Rajawali Pers, 2006, hlm. 131–133.

Klaus Bosselmann, The Principle of Sustainability, Ashgate, London, 2013, hlm. 120

Klaus Bosselmann, Earth Governance: Trusteeship of the Global Commons, Cambridge, Cambridge University Press, 2015, hlm. 52.

Mhd. Yusrizal Adi Syaputra. (2016). Kajian Yuridis Terhadap Penegasan Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia Dalam Perspektif Stufen Theorie. Jurnal Mercatoria, 9(2), hlm. 100

Nurul Fika, Anis Fauzi, Ahmad Qurtubi. (2019). Analisis Kebijakan Versi William Dunn Dalam Pondok Pesantren Modern. Journal on Education, 5(4), hlm. 16737

Rina Masruroh & Neni Nurhayati. (2016). Strategi Pengembangan Pariwisata Dalam Rangka Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Di Kabupaten Kuningan. Politeknik Harapan Bersama Journal, 1(1), hlm. 124

Ricca Anggraeni & Indah Mutiara Sari. (2020). Menelisik Tertib Hukum Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Melalui Validitas Suatu Norma Hukum. Jurnal Crepido, 2(1), hlm. 39.

Sahat Maruli Tua Situmeang. (2022). Politik Hukum Pidana Terhadap Kebijakan Kriminalisasi dan Dekriminalisasi Dalam Sistem Hukum Indonesia, Res Nulius Law Journal: Vol. 4 No. 2, hlm. 203

Diterbitkan

02-08-2026

Citation Check

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 3 4 5 > >>