KONSEP RESTORATIF JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGGELAPAN UANG NASABAH OLEH PEGAWAI BANK
DOI:
https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v10i1.11266Kata Kunci:
dana, penggelapan, pegawai bank, jabatan, restorative justiceAbstrak
Tindak pidana penggelapan uang nasabah sampai saat ini, masih sering terjadi di berbagai bank. Perbuatan tersebut tentunya merugikan keuangan bank dan menghambat perekonomian terutama mereka yang membutuhkan dana cepat. Penggelapan uang nasabah banyak dilakukan oleh pegawai bank karena akses yang mudah serta menduduki jabatan pemegang keuangan. Permasalahannya adalah bagaimanakah penyelesaian tindak pidana penggelapan uang nasabah oleh pegawai bank untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tujuan penelitian ini ingin mengetahui model penyelesaian dari tindak pidana penggelapan uang nasabah oleh pegawai bank karena jabatannya. Penelitian ini metode yang digunakan adalah yuridis empiris, dengan objek penggelapan uang nasabah di BPR. Data melalui wawancara langsung dengan stakeholder terkait, pinpinan BPR, polisi, serta pelaku.
Penelitian ini menghasilkan model restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana penggelapan dengan mempertemukan para pihak, baik dari BPR X dan pegawai bank beserta keluarganya. Kedua belah pihak sepakat untuk tidak dilanjutkan ke jalur hukum. Kesepakatan kedua belah pihak di tuangkan BA dan disaksikan oleh pihak kepolisian dan keluarga pelaku, yang intinya pelaku bersedia membayar uang yang telah diambil walaupun tidak sepenuhnya karena ada pertimbangan dipotong masa kerja yang sudah lama di BPR, serta bersedia di PHK, kedua belah pihak sama-sama menerima, sehingga tidak ada pemidanaan, di satu sisi BPR diuntungkan dengan uang kembali walaupun tidak utuh, di pihak korban tidak dipidanakan. nama baik BPR dan pegawai bank masih terjaga.
Referensi
Amelia, D. (2022). Case of Customer Fund Embezzlement, State-Owned Bank Employee in Garut Arrested. https://www.metrotvnews.com/play/KYVCJDo4-kasus-penggelapan-dana-nasabah-karyawan-bank-bumn-di-garut-ditangkap
Aspan, G. H. R. Z. (2022). Legal Analysis Of Bank Employees Committing Embezzlement Crimes In Their Positions According To Law Number 10 Of 1998 Concerning Banking. Jurnal Rectum, 4, No. 2, 516–527. https://ejurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnalrectum/article/view/2054/1845
BPHN. (1992). Department of Justice, Final Report on Research on Legal Issues of Banking Crimes. http://digilib.unila.ac.id/570/7/BAB II.pdf
Novrilia, F. P. (2023). Types of Criminal Acts in the Banking Sector. https://heylaw.id/blog/macam-macam-tindak-pidana-di-bidang-perbankan
Ramadika, A. (2021). Prospects for Restorative Justice Among the Community. November 8. https://www.ditjenpas.go.id/prospek-restorative-justice-di-kalangan-masyarakat
Sanusi, I. A. (2024). Special Criminal Law (1st ed.). Media Edukasi Indonesia.
Senosa, A. (2024). Chronology ofcustomer money embezzlement.
Soesilo, R. (1991). Criminal Code (KUHP) and Complete Commentary Article by
Article. Politeia.
Regulations Legislation
- Constitution of the Republic of Indonesia
- Emergency Law No. 7 of 1955 concerning the Investigation, Prosecution and Trial of Economic Crimes.
- Law No. 10 of 2008 concerning Banking https://www.mediajustitia.com/uncategorized/penggelapan-dana-nasabah-bank-kerap-menjadi-kejahatan-perbankan/2021). Wawancara dengan AS pimpinan BPR X di Kabupaten Cirebon
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Citation Check
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Rachman Fahrezi, Endang Sutrisno, Sanusi

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal HERMENUTIKA, Sekolah Pascasarjana Ilmu Hukum. Universitas Swadaya Gunung Jati as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Jurnal HERMENEUTIKA, Universitas Swadaya Gunung Jati and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Jurnal HERMENEUTIKA are the sole responsibility of their respective authors and advertisers.







