KONSEP RESTORATIF JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGGELAPAN UANG NASABAH OLEH PEGAWAI BANK

Penulis

  • Rachman Fahrezi Universitas Swadaya Gunung Jati, Indonesia
  • Endang Sutrisno Universitas Swadaya Gunung Jati, Indonesia
  • Sanusi Universitas Swadaya Gunung Jati, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v10i1.11266

Kata Kunci:

dana, penggelapan, pegawai bank, jabatan, restorative justice

Abstrak

Tindak pidana penggelapan uang nasabah sampai saat ini, masih sering terjadi di berbagai bank. Perbuatan tersebut tentunya merugikan keuangan bank dan menghambat perekonomian terutama mereka yang membutuhkan dana cepat. Penggelapan uang nasabah banyak dilakukan oleh pegawai bank karena akses yang mudah serta menduduki jabatan pemegang keuangan. Permasalahannya adalah bagaimanakah penyelesaian  tindak pidana penggelapan uang nasabah oleh pegawai bank untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tujuan penelitian ini ingin mengetahui model penyelesaian dari tindak pidana penggelapan uang nasabah oleh pegawai bank karena jabatannya. Penelitian ini metode yang digunakan adalah yuridis empiris, dengan objek penggelapan uang nasabah di BPR. Data melalui wawancara langsung dengan stakeholder terkait, pinpinan BPR, polisi, serta pelaku.

Penelitian ini menghasilkan model restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana penggelapan dengan mempertemukan para pihak, baik dari BPR X dan pegawai bank beserta keluarganya. Kedua belah pihak sepakat untuk tidak dilanjutkan ke jalur hukum. Kesepakatan kedua belah pihak di tuangkan BA dan disaksikan oleh pihak kepolisian dan keluarga pelaku, yang intinya pelaku bersedia membayar uang yang telah diambil walaupun tidak sepenuhnya karena ada pertimbangan dipotong masa kerja yang sudah lama di BPR, serta bersedia di PHK, kedua belah pihak sama-sama menerima, sehingga tidak ada pemidanaan, di satu sisi BPR diuntungkan dengan uang kembali walaupun tidak utuh, di pihak korban tidak dipidanakan. nama baik BPR dan pegawai bank masih terjaga.

Referensi

Amelia, D. (2022). Case of Customer Fund Embezzlement, State-Owned Bank Employee in Garut Arrested. https://www.metrotvnews.com/play/KYVCJDo4-kasus-penggelapan-dana-nasabah-karyawan-bank-bumn-di-garut-ditangkap

Aspan, G. H. R. Z. (2022). Legal Analysis Of Bank Employees Committing Embezzlement Crimes In Their Positions According To Law Number 10 Of 1998 Concerning Banking. Jurnal Rectum, 4, No. 2, 516–527. https://ejurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnalrectum/article/view/2054/1845

BPHN. (1992). Department of Justice, Final Report on Research on Legal Issues of Banking Crimes. http://digilib.unila.ac.id/570/7/BAB II.pdf

Novrilia, F. P. (2023). Types of Criminal Acts in the Banking Sector. https://heylaw.id/blog/macam-macam-tindak-pidana-di-bidang-perbankan

Ramadika, A. (2021). Prospects for Restorative Justice Among the Community. November 8. https://www.ditjenpas.go.id/prospek-restorative-justice-di-kalangan-masyarakat

Sanusi, I. A. (2024). Special Criminal Law (1st ed.). Media Edukasi Indonesia.

Senosa, A. (2024). Chronology ofcustomer money embezzlement.

Soesilo, R. (1991). Criminal Code (KUHP) and Complete Commentary Article by

Article. Politeia.

Regulations Legislation

- Constitution of the Republic of Indonesia

- Emergency Law No. 7 of 1955 concerning the Investigation, Prosecution and Trial of Economic Crimes.

- Law No. 10 of 2008 concerning Banking https://www.mediajustitia.com/uncategorized/penggelapan-dana-nasabah-bank-kerap-menjadi-kejahatan-perbankan/2021). Wawancara dengan AS pimpinan BPR X di Kabupaten Cirebon

Diterbitkan

06-02-2026

Citation Check

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 3 4 5 > >>