PERAN TNI-AD DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME SECARA HUMANIS (STUDI KASUS KABUPATEN CIREBON)
DOI:
https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v10i1.11006Kata Kunci:
Terorisme, TNI, Intelejen TeritorialAbstrak
Isu terorisme di Indonesia masih menjadi ancaman serius yang menuntut pendekatan multidimensional. Di luar peran aparat penegak hukum, TNI AD memiliki posisi strategis dalam melakukan pencegahan berbasis intelijen teritorial. Kabupaten Cirebon dipilih sebagai locus penelitian karena memiliki konsentrasi napiter dan eks-napiter terorisme yang cukup tinggi serta dinamika sosial-keagamaan yang kompleks. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji praktik TNI AD dalam pencegahan terorisme sekaligus menilai kesesuaiannya dengan kerangka hukum positif yang ada. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif, menggabungkan temuan lapangan dengan analisis peraturan perundang-undangan dan literatur akademis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran tersebut diwujudkan melalui deteksi dini, pembinaan wilayah, dan edukasi masyarakat, dengan bukti empiris bahwa 83,3% eks-narapidana berhasil berbaur kembali, meskipun masih terdapat 16,7% yang menolak reintegrasi. Ada pun kesenjangan antara UU No. 34 Tahun 2004, UU No. 5 Tahun 2018, dan UU No. 17 Tahun 2011 dengan praktik di lapangan yang belum memiliki aturan teknis memadai terkait koordinasi TNI–Polri–BNPT. Kontribusi TNI AD dinilai efektif secara empiris, namun membutuhkan reformulasi regulasi agar pelibatan TNI AD dalam pencegahan terorisme lebih terarah, terukur, dan tetap berada dalam koridor negara hukum demokratis.
Referensi
Arief, B. N. (2010). Bunga rampai kebijakan hukum pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Bassiouni, C. (2008). International criminal law: Multilateral and bilateral enforcement mechanisms. Leiden: Brill.
Hasan, N. (2018). Radikalisme Islam di Indonesia. Jakarta: LP3ES.
Hoffman, B. (2017). Inside terrorism. New York: Columbia University Press.
Karim, M. (2019). Counter-terrorism policy in Southeast Asia: Multi-door approach to security. Singapore: ISEAS Publishing.
Putnam, R. (2000). Bowling alone: The collapse and revival of American community. New York: Simon & Schuster.
Soekanto, S. (1983). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Jakarta: Rajawali.
Pound, R. (1910). Law in books and law in action. American Law Review, 44, 12–36.
Wahid, A. (2004). Kejahatan terorisme: Perspektif agama, HAM, dan hukum. Bandung: Refika Aditama.
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. (2020). Laporan tahunan program deradikalisasi. Jakarta: BNPT
Kodim Cirebon. (2024). Laporan pembinaan teritorial dan alokasi anggaran. Data internal, tidak dipublikasikan.
Data lapangan Kabupaten Cirebon. (2024). Distribusi napiter dan eks-napiter per zona hingga 2024. Tidak dipublikasikan.
Data pemantauan pesantren di Kecamatan Sedong, Kabupaten Cirebon. (2024). Tidak dipublikasikan.
Babinsa Cirebon. (2024). Laporan intelijen: Kasus penangkapan anggota JAD dan catatan kasus Suki. Laporan tidak dipublikasikan.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Citation Check
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Suprinadi, Teddy Asmara, Waluyadi Waluyadi

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal HERMENUTIKA, Sekolah Pascasarjana Ilmu Hukum. Universitas Swadaya Gunung Jati as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Jurnal HERMENEUTIKA, Universitas Swadaya Gunung Jati and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Jurnal HERMENEUTIKA are the sole responsibility of their respective authors and advertisers.







