KAJIAN HUKUM TERHADAP TUGAS POKOK DAN FUNGSI LINMAS DALAM PENYELENGARAAN KETERTIBAN MASYARAKAT
DOI:
https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v9i2.10698Kata Kunci:
Kajian Hukum, Tugas Pokok dan Fungsi, Konsekuensi HukumAbstrak
Masyarakat belum mengetahui dan memahami akan tugas pokok serta fungsi dari Linmas itu sendiri sehingga ketika terjadi suatu peristiwa masyarakat seringkali binggung itu adalah tugas dan kewenangannya siapa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tugas pokok dan fungsi petugas Linmas, konsekuensi hukum terhadap pelanggaran tugas pokok dan fungsi petugas Linmas berdasarkan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 dalam membangun kesejahteraan masyarakat. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum, dengan menggunakan metode kualitatif, pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif (metode penelitian hukum normatif). Pendektan penelitian yuridis normatif adalah pendekatan penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau data sekunder belaka. Sinpulannya adalah Tugas pokok dan fungsi perlindungan masyarakat diatur dalam Pasal 27 Permendagri No. 26 Tahun 2020, Linmas bertugas untuk membantu menyelenggarakan ketenteraman, ketertiban umum dan Linmas dalam skala kewenangan Desa/Kelurahan; membantu penanganan ketenteraman, ketertiban umum dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum; membantu dalam penanggulangan dan pencegahan bencana serta kebakaran; membantu keamanan, ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat; membantu pelaksanaan pembinaan dan bimbingan kemasyarakatan; membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan; membantu upaya pertahanan negara; membantu pengamanan objek vital; melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satlinmas; dan membantu penanganan ketenteraman, ketertiban umum dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa. Konsekuensi Hukum jika anggota Linmas tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya maka akan diberhentikan sebagai anggota Linmas, sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Ayat (5) huruf f.
Referensi
Arifin, Ayyun, (2015), Implementation of the Duties and Functions of the Community Protection Unit (Satlinmas) in Tani Harapan Village, Loa Janan District, Kutai Kartanegara Regency, Government Science eJournal, 3(2), 2.
Didi Setio Nugroho dan Supardal, (2022), Contribution of the Community Protection Unit in Assisting the Implementation of Peace, Public Order and Community Protection in Sleman Regency, The Journalish: Social And Government, 3(2), 3.
Endang Sutrisno dan Deni Yusup Permana, (2022), Implementation of legal protection for workers in Indonesia in fixed-term work agreements and indefinite-term work agreements according to Law no. 11 of 2020 concerning Job Creation, Responsive Law, 13(2), 84.
Gunawan, (2015) The Role of Community Protection Units in Cilacap Regency, Bina Praja Journal, 7(4), 2-3.
Hamudy, Moh. Ilham A. (2014), Existence of Community Protection Units, Bina Praja Journal, 6(4), 3-4.
Law no. 2 of 2002 concerning the National Police of the Republic of Indonesia.
Law no. 24 of 2007 concerning Disaster Management in Indonesia.
Law Number 23 of 2014 concerning Regional Regulations.
Lestari, Melinda Nurcahya, (2021), Community Protection Unit, Constituent Journal, 3(2), 2.
Minister of Home Affairs Regulation no. 10 of 2009 concerning the Assignment of Community Protection Units in Handling Peace, Order and Security in the Implementation of General Elections.
Minister of Home Affairs Regulation Number 26 of 2020 concerning Linmas.
The 1945 Constitution of the Republic of Indonesia.
Zulfirman, Roni, (2022), Implementation of Outdoor Learning Methods in Improving Student Learning Outcomes in Islamic Religious Education Subjects at MAN 1 Medan, Journal of Research, Education and Teaching, 3(2), 3.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Citation Check
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Gunawan Wibisono, Endang Sutrisno, Sanusi Sanusi

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal HERMENUTIKA, Sekolah Pascasarjana Ilmu Hukum. Universitas Swadaya Gunung Jati as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Jurnal HERMENEUTIKA, Universitas Swadaya Gunung Jati and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Jurnal HERMENEUTIKA are the sole responsibility of their respective authors and advertisers.