KAJIAN SINKRONISASI HUKUM UNTUK PENERBITAN SERTIFIKAT GANDA DAN AKIBAT HUKUMNYA (STUDI PUTUSAN NO. 79/G/2023/PTUN.BDG JO. PUTUSAN BANDING NO. 8/B/2024/PT.TUN.JKT JO. PUTUSAN PK NO 21/PK/TUN/2025)
DOI:
https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v10i1.11276Kata Kunci:
Sertifikat ganda, pendaftaran tanah, hukum agraria, sengketa tanah, Penegakan HukumAbstrak
Penelitian ini mengkaji implikasi hukum dari terbitnya sertifikat ganda dalam sistem pendaftaran tanah Indonesia berdasarkan analisis terhadap putusan PTUN, PT TUN, dan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan analisis kasus dan interpretasi preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka regulasi yang meliputi UUPA 1960, PP No. 24 Tahun 1997, dan peraturan teknis pertanahan telah selaras secara normatif. Permasalahan sertifikat ganda muncul akibat kelalaian verifikasi administratif oleh BPN, bukan karena ketidaksinkronan norma. Putusan pada seluruh tingkat peradilan secara konsisten menemukan adanya cacat administratif substantif sehingga sertifikat dinyatakan batal, wajib dicabut, dan harus diperbaiki melalui tindakan korektif administratif. Pelaksanaan putusan oleh BPN yang dilakukan secara sukarela tetap berkategori eksekusi secara hukum. Penolakan permohonan Peninjauan Kembali menegaskan finalitas pembatalan dan memastikan bahwa hanya sertifikat yang diterbitkan melalui prosedur yang sah memiliki kekuatan hukum. Temuan ini menegaskan pentingnya ketelitian administratif dan pengawasan yudisial.
Referensi
Apeldoorn, L. J. van. (2001). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita.
Asshiddiqie, J. (2015). Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Sinar Grafika.
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.
Hadjon, P. M. (2002). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Harahap, M. Y. (2022). Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Sinar Grafika.
Harsono, B. (2005). Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Djambatan.
Indroharto. (1993). Usaha Memahami Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara (Buku I). Jakarta: Sinar Harapan.
Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Mertokusumo, S. (2009). Penafsiran Hukum. Yogyakarta: Liberty.
Rawls, J. (1971). A Theory of Justice. Cambridge: Harvard University Press.
Ridwan, H. R. (2016). Hukum Administrasi. Jakarta: Rajagrafindo Persada.
Soekanto, S. (1983). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2004). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali Press.
Sumardjono, M. S. W. (2005). Kebijakan Pertanahan antara Regulasi dan Implementasi. Jakarta: Kompas.
Sumardjono, M. S. W. (2008). Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Jakarta: Kompas.
Utrecht. (1989). Pengantar dalam Hukum Indonesia. Jakarta: Ichtiar Baru
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Citation Check
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Miftahudin, Endang Sutrisno, Sanusi

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal HERMENUTIKA, Sekolah Pascasarjana Ilmu Hukum. Universitas Swadaya Gunung Jati as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Jurnal HERMENEUTIKA, Universitas Swadaya Gunung Jati and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Jurnal HERMENEUTIKA are the sole responsibility of their respective authors and advertisers.







