PENERAPAN SANKSI TINDAK PIDANA KORUPSI TERHADAP PELAKU PENYALAHGUNAAN WEWENANG DI BANK BRI UNIT MUNDU

Penulis

  • Elsa Erdiana Universitas Swadaya Gunung Jati, Indonesia
  • Teddy Asmara Universitas Swadaya Gunung Jati, Indonesia
  • Waluyadi Universitas Swadaya Gunung Jati, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v10i2.11486

Kata Kunci:

tindak pidana, perbankan, korupsi

Abstrak

Penelitian ini berfokus pada tindak pidana perbankan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Dalam konteks tersebut, muncul persoalan mengenai batas antara pelanggaran administratif perbankan dengan tindak pidana korupsi, khususnya ketika perbuatan dilakukan oleh pejabat bank yang memanfaatkan kewenangannya untuk memperoleh keuntungan pribadi. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini meliputi dua hal pokok. Pertama, mengapa tindak pidana perbankan dapat dikategorikan sebagai korupsi. Kedua, bagaimana penerapan asas lex specialis derogat legi generali dalam tindak pidana perbankan yang berkaitan dengan korupsi. Penelitian ini menggunakan paradigma positivisme dan menerapkan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach),serta pendekatan kasus (case approach) melalui analisis terhadap putusan pengadilan. Teknik pengambilan bahan hukum dengan menggunakan studi dokumen. Analisis bahan hukum yang dikumpulkan dianalisis secara deskriptif analitis.Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyalagunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat bank memenuhi seluruh unsur tindak pidana korupsi karena adanya penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Mengingat BRI merupakan BUMN yang mengelola keuangan negara, kerugian bank secara otomatis termasuk kategori kerugian negara. Oleh sebab itu, ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi lebih tepat diberlakukan dibandingkan Undang-Undang Perbankan. Dalam pertimbangannya, hakim menerapkan asas lex specialis dengan menempatkan UU Tipikor sebagai aturan yang lebih khusus dan lebih komprehensif, serta menggunakan asas lex consumen untuk menyerap ketentuan pidana perbankan yang substansinya telah diatur lebih sempurna dalam UU Tipikor.

Referensi

Arief, B. N. (2016). Issues of law enforcement and criminal policy. Jakarta: Kencana. (in Indonesian)

Bandung District Court. (2023). Decision Number 85/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bdg.

Hadjon, P. M. (1997). Legal reasoning. Yuridika. (in Indonesian)

Hamzah, A. (2020). Special criminal law. Jakarta: Sinar Grafika. (in Indonesian)

Republic of Indonesia. (1998). Law Number 10 of 1998 concerning Banking.

Republic of Indonesia. (1999). Law Number 31 of 1999 concerning the Eradication of Corruption Crimes, as amended by Law Number 20 of 2001.

Republic of Indonesia. (2003). Law Number 17 of 2003 concerning State Finance.

Republic of Indonesia. (2003). Law Number 19 of 2003 concerning State-Owned Enterprises.

Sjahdeini, S. R. (2006). Banking crimes. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti. (in Indonesian)

Utrecht. (1994). Introduction to Indonesian law. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve. (in Indonesian)

Diterbitkan

02-08-2026

Citation Check

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 > >>