PENDEKATAN KEBIJAKAN NON PENAL DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PERJUDIAN ONLINE DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v10i2.11437Kata Kunci:
Judi Online, kebijakan non penal, rehabilitasi, pertanggungjawaban hukumAbstrak
Judi online di Indonesia telah berkembang menjadi suatu bentuk patologi sosial yang ditandai oleh kemudahan akses, intensitas keterlibatan yang tinggi, serta dampak psikologis dan sosial yang meluas. Meskipun Pasal 303 KUHP dan Pasal 27 ayat (2) UU ITE telah memberikan dasar pemidanaan yang tegas, efektivitas pendekatan penal terhadap pemain semakin dipertanyakan karena karakter perilaku mereka yang menunjukkan gejala ketergantungan. Penelitian ini bertujuan menganalisis pertanggungjawaban hukum terhadap pemain judi online serta menilai relevansi rehabilitasi sebagai alternatif non-penal dalam penegakan hukum. Menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan socio-legal, penelitian ini menghimpun data primer melalui survei terhadap 51 responden di Kabupaten Cirebon. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 64,7% responden kesulitan menghentikan perilaku berjudi, 75,6% mengalami tekanan psikologis, dan sebagian besar tetap bermain meskipun mengetahui bahwa judi online merupakan tindak pidana. Temuan ini mengindikasikan adanya kesenjangan antara kesadaran hukum dan kemampuan pengendalian diri, sehingga pemidanaan tidak cukup efektif menangani akar persoalan berupa adiksi. Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini mengajukan model rehabilitasi integratif yang mencakup intervensi medis, psikologis, dan dukungan sosial sebagai strategi non-penal yang lebih proporsional dalam penanganan judi online di Indonesia.
Referensi
American Psychiatric Association. (2013). Diagnostic and statistical manual of mental disorders (5th ed.). American Psychiatric Association.
Arief, B. N. (2010). Kebijakan hukum pidana. Kencana.
Blaszczynski, A., & Nower, L. (2002). A pathways model of problem and pathological gambling. Addiction, 97(5), 487–499.
Edwards, G. (1998). Treatment of addictive behaviour. Oxford University Press.
Griffiths, M. D. (2005). A ‘components’ model of addiction within a biopsychosocial framework. Journal of Substance Use, 10(4), 191–197.
Hoefnagels, G. (1973). The other side of criminology. Kluwer.
Kartono, K. (2005). Patologi sosial. RajaGrafindo.
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. (2023). Laporan penanganan judi online.
Miles, M. B., & Huberman, A. M. (1994). Qualitative data analysis. Sage Publications.
Moleong, L. J. (2019). Metodologi penelitian kualitatif. Remaja Rosdakarya.
Moeljatno. (2008). Asas-asas hukum pidana. Rineka Cipta.
Muladi, & Arief, B. N. (1992). Bunga rampai kebijakan hukum pidana. Alumni.
National Council on Problem Gambling Singapore. (2021). Annual report 2021.
Ritzer, G. (2004). The McDonaldization of society. Pine Forge Press.
Soekanto, S. (1986). Pengantar penelitian hukum. UI Press.
Soesilo, R. (1996). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta komentar-komentarnya. Politeia.
UK Gambling Commission. (2019). National strategy to reduce gambling harms.
Sumardjono, Maria S. W. Kebijakan Pertanahan antara Regulasi dan
Implementasi. Jakarta: Kompas, 2005.
Sumardjono, Maria S. W. Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Jakarta: Kompas, 2008.
Utrecht. Pengantar dalam Hukum Indonesia. Jakarta: Ichtiar Baru, 1989.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Citation Check
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Erix Purwanto, Teddy Asmara, Mohamad Sigit Gunawan

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal HERMENUTIKA, Sekolah Pascasarjana Ilmu Hukum. Universitas Swadaya Gunung Jati as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Jurnal HERMENEUTIKA, Universitas Swadaya Gunung Jati and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Jurnal HERMENEUTIKA are the sole responsibility of their respective authors and advertisers.







