ANALISIS YURIDIS CYBERCRIME TERHADAP PENANGANAN KASUS PHISING KREDIVO

Andrew Christian Banjarnahor, Puti Priyana

Sari


Seiring dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan, adanya cybercrime membuka peluang bagi para pelaku kejahatan yang beraksi dalam dunia maya yang melakukan kejahatan dengan tersembunyi, terorganisasi, dan lebih rapi serta menembus ruang waktu dengan jangkauan yang sangat luas seperti kejahatan phising yang terjadi pada perusahaan kredivo yang menyebabkan kerugian pada korban pengguna kredivo. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengkaji mengenai pengaturan hukum bagi pelaku phising bersumber pada Undang-Undang ITE. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kebijakan Hukum terhadap tindakan phising berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik pelaku dikenakan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat(1), pasal 28 ayat(1) jo Pasal 45A ayat(1), dan dijerat Pasal 30 ayat(3) jo.Pasal 46 ayat(3) atas tindakan penipuan, manipulasi, menyebarkan berita palsu, dan penerobosan.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Gani, Alcianno G. (2018). “Pengenalan Teknologi Internet serta dampaknyaâ€. Jurnal Universitas Suryadarma. hlm 72

Ketaren, Abdurrahman Harit’S. "Analisis Yuridis Tindak Pidana Cybercrime dalam Perbuatan Pidana Pencemaran Nama Baik Ditinjau dari Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 Tentang Informasi Transaksi dan Elektronik dan Hukum Pidana." (2018).

Wibowo Mia Haryati, Fatimah Nur. “Ancaman phising terhadap pengguna sosial media dalam dunia Cyber Crimeâ€, Jurnal of Education and Information Communication Technology, Volume 1, Nomor 1, 2017, hlm. 1.

Rahardyan, Aziz (2021). â€Kredivo Lapor Kasus Cybercrime ke Polisi, Tagihan Pengguna Bengkak Gara-gara Promo Fiktifâ€. (Online) https://finansial.bisnis.com/read/20211224/563/1481571/kasus-phising-kredivo-pengamat-pelaku-manfaatkan-kebocoran-data

Permatasari Erizka (2021).†Jerat Hukum Pelaku Phishing dan Modusnyaâ€. (Online) https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl5050/jerat-hukum-pelaku-iphishing-i-dan-modusnya

Singadimedja Holyness N, “Analisis Yuridis terhadap Politik Hukum Kewenangan Pengawas Ketenagakerjaan: Desentralisasi atau Resentralisasi Berdasarkan UU Nomor23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerahâ€, Jurnal Ilmiah Hukum, Volume 2, Nomor 2, September, 2017, hlm. 5.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang No.11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/hermeneutika.v6i1.6754

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


execute(); ?>