TANGGUNG JAWAB HUKUM DOKTER DALAM PENGHENTIAN TINDAKAN MEDIK TERHADAP PASIEN TERMINAL

Puti Priyana

Sari


Tujuan penelitian yang ingin dicapai oleh peneliti adalah untuk mengetahui dan mengkaji tanggung jawab dokter dalam penghentian tindakan medik terhadap pasien terminal. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu suatu metode pendekatan yang beranjak dari dan berfokus kepada semua peraturan hukum yang secara teoretik dianggap relevan dengan masalah tanggung jawab dokter terhadap penghentian tindakan medik terhadap pasien terminal yang selanjutnya diolah dan dianalisi menggunakan metode analisi yuridis-kwalitatif. Hasil Penelitian dapat disimpulkan bahwa tanggung jawab dokter terhadap penghentian tindakan medis pada pasien terminal khususnya dan pasien biasa pada umumnya telah dialihkan kepada yang membatalkan atau mengentikan tindakan medis. Berdasarkan kesimpulan di atas, peneliti merekomendasikan perlu adanya revisi di dalam Undang-Undang Praktik Kedokteran untuk memasukan rumusan tentang penghentian tindakan medis atau informed refusal. Agar terdapat kepastian hukum serta perlu dilakukan sosialisasi mengenai lebih itensif mengenai makna dan batasan dalam melakukan penghentian tindakan medis pada pasien terminal.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Ginting, R. (n.d.). Perspektif Hukum Pidana Terhadap Euthanasia. Surakarta:UNS Press.

Harmono, H. (2017). MEMAHAMI DAN MENGURAI PENYEBAB MEDICAL MALPRAKTICE. Syntax Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia, 2(8), 49–65.

Mahmud, S. (2008). Penegakan Hukum dan Perlindungan Hukum bagi Dokter yang Diduga Melakukan Medikal Malpraktik. Bandung: Mandar Maju.

NIM, E.F.A. (2015). Implementasi Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan di Sekolah Dasar Negeri No. 04 Pengadang. PUBLIKA-Jurnal Ilmu Administrasi Negara, 4(3).

Peter Mahmud, M. (2005). Penelitian hukum. Cet I, Kencana Prenada Media Group, Jakarta,(Selanjutnya Disebut Peter Mahmud M II).

Soekanto, S. (1986). pengantar penelitian hukum, Jakarta. Penerbit Universitas Indonesia.




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/hermeneutika.v3i2.2599

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.