PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KESUSILAAN BERDASARKAN PASAL 281 KE 2 KUHP Jo PASAL 55 ayat 1 ke 1 KUHP
DOI:
https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v5i1.4911Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk memahami tentang pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana kesusilaan khusus nya perzinahan yang dilakukan dihadapan muka orang lain dan mengikut sertakan pihak ketiga dalam melibatkan kejadian zinah nya yang berujung menjadi tindak pidana kesusilaan. Adapun permasalahan yang terjadi di indonesia banyak kasus tindak pidana kesusilaan mengenai bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana kesusilaan untuk mengatasi permasalahan tersebut. Metode penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan penelitian menggunakan undang-undang dengan referensi jurnal-jurnal dan studi kasus. Berdasarkan hasil penelitian ini bahwa pertanggung jawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana kesusilaan berdasarkan pasal 281 ayat 2 kuhp Jo 55 ayat 1 ke 1 kuhp tentang “Dengan sengaja dan dimuka orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan secara bersama-sama”. Seseorang yang melakukan kejahatan kesusilaan.
References
Aruan Sakidjo dan Bambang Poernomo (Aruan Sakidjo dan Bambang Poernomo, 1990.
Aruan Sakidjo dan Bambang Poernomo (Aruan Sakidjo dan Bambang Poernomo, 1990.
Firgie Lumingkewas,2016, “Tindak Pidana Kesusilaan Dalam KUHP Dan RUU KUHP Serta Persoalan Keberpihakan Terhadap Perempuan”. (Manado: UNSRAT).
Hanafi, Mahrus, Sisitem Pertanggung Jawaban Pidana, Cetakan pertama, Jakarta, Rajawali Pers, 2015.
I Made Widnyana, Asas-Asas Hukum Pidana, Fikahati Aneska, Jakarta, 2010.
Mudzakir, , Analisis Atas Mekanisme Penanganan Hukum Terhadap Tindak Pidana Kesusilaan, Penulisan Karya Ilmiah, BPHN, 2010.Nynda Fatmawati Octaria, Op.Cit.
Roeslan saleh, Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggung Jawaban Pidana, Cetakan Pertama, Jakarta, Ghalia Indonesia.
Satochid kartanegara, hukum pidana bagian satu, (jkarta: balai lektur mahasiswa,1998.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta, 1986.
R. SOESILO, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal HERMENUTIKA, Sekolah Pascasarjana Ilmu Hukum. Universitas Swadaya Gunung Jati as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Jurnal HERMENEUTIKA, Universitas Swadaya Gunung Jati and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Jurnal HERMENEUTIKA are the sole responsibility of their respective authors and advertisers.