PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ODONG-ODONG MOBIL KARENA TIDAK MEMENUHI KEWAJIBAN UJI TIPE BERDASARKAN HUKUM POSITIF INDONESIA

Andika Dwi Yuliardi, Puti Priyana

Sari


Adanya berbagai kontroversi di beberapa daerah, karena terdapat permasalahan peraturan hukum berlalu lintas, atau peraturan tata ruang Kota terkait Odong-odong mobil. Kendaraan ini selain sebagai daya tarik wisatawan, namun dapat pula sebagai mata pencaharian sebagian masyarakat, namun memiliki dampak negatif atau resiko kecelakaan yang ditimbulkan saat menaiki odong-odong mobil karena pengelola tidak memperhatikan faktor kesehatan dan keselamatan. Seperti yang terjadi di Ciamis, 20 Juni 2021 pukul 15.30, mobil odong-odong membawa 18 penumpang oleng di Jalan Gunungsari Desa Panyingkiran, Ciamis. Kemudian tertanggal 22 Juni 2021 pukul 11.30, mobil odong-odong membawa 13 penumpang oleng di jalan Cireong Dusun Walahir Desa Sukaresik Sindangkasih Ciamis, semua penumpang mengalami luka ringan. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum odong-odong mobil di Indonesia berdasarkan Hukum Positif serta penegakan hukum terhadap eksistensi odong-odong mobil. Tipe penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Analisis secara kualitatif dipergunakan untuk menarik kesimpulan dari data yang telah terkumpul. Hasil penelitian menunjukkan bahwa odong-odong mobil tidak diatur dalam undang-undang, peraturan pemerintah, maupun peraturan daerah. Odong-odong mobil sebagai kendaraan modifikasi telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Odong-odong mobil dianggap ilegal apabila beroperasi di jalan umum, karena tidak memenuhi standar, sehingga dapat menimbulkan risiko bahaya yang tinggi. Penegak hukum dapat menerapkan Pasal 285 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada saat pengemudi atau pemilik odong-odong mobil dengan sanksi berupa pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Serta bagi siapa saja yang memodifikasi odong-odong mobil yang tidak memenuhi persyaratan uji tipe dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku:

Ahcmad Ali, 2005. Keterpurukan Hukum di Indonesia Penyebab dan Sosialnya, Cetakan Kedua, Bogor: Ghalia Indonesia.

Johnny Ibrahim. 2006, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia Publishing.

Ronny Hanitijo Soemitro, 1982, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Soekidjo Notoatmodjo, 2010. Ilmu Perilaku Kesehatan, Jakarta: Rineka Cipta.

Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia Press

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2009, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan ke – 11, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Soerjono Soekanto, 2012. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Edisi Revisi, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Zainuddin Ali, 2013, Metode Penelitian Hukum, Jakarta:Sinar Grafika.

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan

Data Elektronik:

TribunJabar.id, 2021. “Mobil Odong-odong Makin Marak di Ciamis, Dalam Tiga Hari Terjadi Kecelakaan, Tidak Layak Jalan”, diakses pada laman: https://jabar.tribunnews.com/2021/06/22/mobil-odong-odong-makin-marak-di-ciamis-dalam-tiga-hari-terjadi-kecelakaan-tidak-layak-jalan




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/hermeneutika.v5i2.5425

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


execute(); ?>