Implementasi Pelayanan Pasien Terapi Okupasi Sesuai Dengan Permenkes Nomor 76 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Terapi Okupasi (Studi di RSD Gunung Jati kota Cirebon)
DOI:
https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v9i1.9307Kata Kunci:
Patient Services, Occupational Therapy, PolicyAbstrak
Adanya permasalahan dalam implementasi pelayanan terapi okupasi terhadap pasien di RSD Gunung Jati kota Cirebon. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji implementasi pelayanan pasien terapi okupasi sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 76 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Terapi Okupasi. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis dokumen dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif terhadap Permenkes Nomor 76 Tahun 2014 dan observasi langsung pada praktik pelayanan terapi okupasi di RSD Gunung Jati. Hasil penelitian menunjukkan bahwa adanya ketidaksesuaian antara Permenkes Nomor 76 Tahun 2014 dan implementasi kebijakan pelayanan pasien terapi okupasi di RSD Gunung Jati masih perlu ditingkatkan untuk memenuhi standar yang telah ditetapkan. Temuan ini menekankan pentingnya pemahaman yang lebih baik terhadap regulasi yang ada serta perlunya peningkatan kualitas pelayanan terapi okupasi dalam praktik sehari-hari. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi untuk peningkatan kualitas pelayanan kesehatan terapi okupasi di Indonesia sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Referensi
Fajar, M., & Achmad, Y. (2010). Dualisme penelitian hukum normatif dan empiris. Perpustakaan Mahasiswa.
Guwandi, J. (2007). Hukum kedokteran (Medical law). Penerbit FKUI.
Hanafiah, M. J., & Amir, A. (1999). Etika kedokteran dan hukum kesehatan (Edisi ketiga). Buku Kedokteran EGC.
Hariri, W. M. (2012). Pengantar ilmu hukum. CV Pustaka Setia.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2008). Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 378/Menkes/SK/IV/2008 tentang Pedoman Pelayanan Rehabilitasi Medik di Rumah Sakit.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2013). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Terapis Okupasi.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2014). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Terapis Okupasi.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2020). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2022). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit serta Peralatan Kesehatan.
Notoatmodjo, S. (2010). Etika & hukum kesehatan. Rineka Cipta.
Pemerintah Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan.
Riduwan. (2010). Metode & teknik menyusun skripsi. Alfabeta.
Salman, O. S., & Susanto, A. F. (2010). Teori hukum: Mengingat, mengumpulkan, dan membuka kembali. PT Refika Aditama.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Citation Check
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Arie Mandriana, Sanusi, Sri Primawati Indraswari

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal HERMENUTIKA, Sekolah Pascasarjana Ilmu Hukum. Universitas Swadaya Gunung Jati as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Jurnal HERMENEUTIKA, Universitas Swadaya Gunung Jati and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Jurnal HERMENEUTIKA are the sole responsibility of their respective authors and advertisers.