PENERAPAN PRINSIP AKUNTABILITAS (ACCOUNTABILITY) DAN PRINSIP PERTANGGUNGJAWABAN (RESPONSIBILITY) GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG) TERKAIT PERJANJIAN SRIWIJAYA AIR TRAVEL PASS (SJTP)
DOI:
https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v4i1.3273Abstrak
Penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) mengarahkan perusahaan untuk membentuk tata kelola manajemen perusahaan yang bersih, transparan, dan professional. Penerapan prinsip GCG di Indonesia masih tergolong rendah, berakibat pada munculnya salah satu kasus yaitu mengenai Sriwijaya Air Travel Pass (SJTP). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mengenai penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) terkait Perjanjian Sriwijaya Air Travel Pass (SJTP) dan apakah penerapannya sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan pengaturan lainnya, dan menganalisis akibat hukum apabila tidak diterapkannya prinsip tersebut di PT. Sriwijaya Air. Metode penelitian yang digunakan di dalam penulisan skripsi ini adalah menggunakan metode pendekatan yuridis implementatif, yaitu metode penelitian hukum yang mencari kesesuaian fakta di lapangan dengan peraturan yang mengaturnya, dalam hal ini prinsip Good Corporate Governance (GCG) di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang akan menjadi dasar yuridis terkait perjanjian keanggotaan Sriwijaya Air Travel Pass (SJTP) serta peraturan perundang-undangan lainnya. Berdasarkan hasil penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa maskapai Sriwijaya Air belum menerapkan prinsip Akuntabilitas (Accountability) dan prinsip pertanggungjawaban (Responsibility) Good Corporate Governance (GCG) di dalam peraturan internal perusahaan dan secara otomatis tidak pula diterapkan di dalam perjanjian Sriwijaya Air Travel Pass (SJTP) sehingga pihak maskapai Sriwijaya Air memiliki kewajiban untuk memberikan ganti kerugian kepada konsumen/anggota Sriwijaya Air Travel Pass (SJTP).Referensi
Muh. Arief Effendi, 2018, The Power of Good Corporate Governance: Teori dan Implementasi, Salemba Empat.
Muhammad Shidqon, 2018, Dasar-Dasar Good Corporate Governance, UII Press Yogyakarta.
Rusdiyanto, dkk, 2019, Good Corporate Governance: Teori dan Implementasinya di Indonesia, PT Refika Aditama.
Suprayitno, G dkk, 2005, Internalisasi Good Corporate Governance, IICG.
Sugiyono, 2008, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dam R&D Alfabet
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal HERMENUTIKA, Sekolah Pascasarjana Ilmu Hukum. Universitas Swadaya Gunung Jati as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Jurnal HERMENEUTIKA, Universitas Swadaya Gunung Jati and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Jurnal HERMENEUTIKA are the sole responsibility of their respective authors and advertisers.







