PERTANGGUNGJAWABAN PENGURUS KOPERASI APABILA TERJADI KREDIT MACET DARI ANGGOTA KOPERASI DALAM LINKAGE PROGRAM POLA CHANNELING DITINJAU DARI TEORI PERTANGGUNGJAWABAN BADAN HUKUM KOPERASI

Salma Indah Putri, Tarsisius Murwadji, Kilkoda Agus Saleh

Sari


Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai badan usaha yang tidak berbadan hukum memiliki peran besar dalam pembangunan ekonomi nasional. Pemerintah dengan tujuan untuk memudahkan UMKM mengakses pendanaan dari perbankan membuat pengaturan mengenai linkage program. Linkage program memiliki tiga pola yaitu: channeling, executing, dan joint financing. Dalam linkage program pola channeling kedudukan Koperasi hanya sebagai penghubung antara Bank Umum dengan Anggotanya dan tidak mempunyai kewenangan untuk memutus pemberian kredit kepada Anggotanya. Akan tetapi, apabila terjadi kredit macet dari Anggota Koperasi menimbulkan permasalahan perihal pertanggungjawaban Pengurus Koperasi atas kredit macet tersebut.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Ali, Chidir. (1999). Badan Hukum. Bandung: Penerbit Alumni.

Djojodirdjo, Moegni. (1982). Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita.

Fathoni, “Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015 dan Tantangan Negara Kesejahteraanâ€, Jurnal Penelitian Hukum Supremasi Hukum, Volume 24, Nomor 2, 2015.

Fuady, Munir. (2002). Perbuatan Melawan Hukum, Cetakan 1. Bandung: Citra Aditya Bakti.

H.A.M. Nurdin Halid, (1999). Membangun Simbol, Meruntuhkan Mitos Marginal Koperasi. Jakarta: Forum Studi dan Solidaritas Koperasi Indonesia.

Muhammad, Abdulkadir. (2010). Hukum Perusahaan Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Partomo, T.S. (2009). Ekonomi Koperasi, Bogor: Ghalia Indonesia.

Prodjodikoro, Wirjono. (1985). Hukum Perkumpulan Perseroan Dan Koperasi di Indonesia. Bandung: Penerbit Dian Rakyat.

Rido, R.A. (2012). Badan Hukum dan Kedudukan Badan Hukum Perseroan, Perkumpulan, Koperasi, Yayasan, Wakaf. Bandung: PT Alumni.

Sugiyono. (2009). Metode Penelitian Bisnis (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D). Bandung: Alfabeta.

Zuldi Diane Zaini. (2011). Implementasi Pendekatan Yuridis Normatif dan Pendekatan Normatif Sosiologis dalam Penelitian Ilmu Hukum. Pranata Hukum Volume 6 Nomor 2.




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/hermeneutika.v4i1.3274

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


execute(); ?>