PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA YANG MENGAKIBATKAN PERCERAIAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM HUMANIS
DOI:
https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v10i1.11316Kata Kunci:
Kekerasan, Perceraian, Istri, Putusan, Hak AsasiAbstrak
Sekarang ini banyak perceraian yang diakibatkan oleh kekerasan dalam rumah tangga, Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan yang berdampak serius terhadap keutuhan keluarga. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyelesaian tindak pidana KDRT yang berujung pada perceraian dalam perspektif hukum humanis, yaitu pendekatan hukum yang berorientasi pada nilai kemanusiaan, keadilan substantif, dan pemulihan hubungan sosial.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan aparat penegak hukum serta korban KDRT yang mengalami proses hukum dan perceraian. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan menekankan pada interpretasi nilai-nilai humanisme dalam praktik penegakan hukum.
Penelitian ini menghasilkan Penerapan Hukum Humanis dilakukan sebelum sidang perceraian di Pengadilan Agama dimulai dimana hakim selalu menanyakan apakah kekerasan dalam rumah tangga sudah diselesaikan, dan memang kekerasan dalam rumah tangga sudah diselesaikan melalui pengacara dengan mempertemukan suami istri, lalu sepakat untuk tidak melanjutkan ke jalur hukum. Semua menyatakan yang terpenting adalah keinginan untuk bercerai segera mendapatkan putusan atau segera di putus oleh Hakim di Pengadilan Agama. Dan telah telah memberikan perlindungan terhadap Hak Asasi korban, yaitu Perlindungan memperoleh Keadilan, Perlindungan Hak Rasa Aman, Perlindungan Hak Untuk Hidup serta Penyiksaan dan Perlakuan yang Kejam.
Referensi
AAgama, T. P. G. D. (2014). Renewal in Islam.
Asikin, A. and H. Z. (2006). Introduction to Legal Research Methods. Raja Grafindo Persada.
Asshiddiqie, J. (1999). The Constitution as the Foundation of a New Democratic Indonesia, (Key Points on the Balance of Executive and Legislative Power in the Context of Amendments to the 1945 Constitution.
Aziz, A. (2017). Islam and Domestic Violence. Scientific Journal of Religion and Social Culture, 16, 164.
Faqihuddin Abdul Kodir, U. A. M. (2014). Reference for Religious Court Judges on Domestic Violence.
Labibinajib, F. (2025). Wives in Cirebon divorce their husbands mainly because they are not provided for. Detik.Com, 1.
Mamuji, S. S. and S. (2013). Normative Legal Research: A Brief Review. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Mohammad Agni Ariyanto, Kosim, Abdul Aziz, A. K. (2025). Legal Analysis of Child Custody Determinations in Divorce Cases in the Cirebon District Religious Court. Journal of Islamic Studies, 14 (Child Custody Determinations in Divorce), 113.
Nisa, H. (2018). Overview of Domestic Violence Experienced by Women Survivors.
Patton, M. Q. (2003). Qualitative research and evaluation methods.
Perempuan, K. (2025). komnas perempua. 1.
Rosma Alimi, N. N. (2021). “Factors Causing Domestic Violence Against Women.” Journal of Community Service and Research (JJPM), 2, 21.
Wisnubroto. (2006). Exploring and Interpreting Progressive Law.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Citation Check
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Firman, Teddy Asmara, Sanusi Sanusi

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal HERMENUTIKA, Sekolah Pascasarjana Ilmu Hukum. Universitas Swadaya Gunung Jati as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Jurnal HERMENEUTIKA, Universitas Swadaya Gunung Jati and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Jurnal HERMENEUTIKA are the sole responsibility of their respective authors and advertisers.







