Kajian Hukum Penggunaan Ganja Medis untuk Pasien Guna Memperoleh Kesehatan

Penulis

  • Hartanto Halim STIE Cirebon, Indonesia
  • Sanusi Universitas Swadaya Gunung Jati, Indonesia
  • Sri Indraswari Universitas Swadaya Gunung Jati, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v10i1.11050

Kata Kunci:

Ganja Medis, Pengobatan, Pasien, Hak Asasi, Regulasi

Abstrak

Hak atas kesehatan merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam UUD 1945 serta instrumen hak asasi manusia. Namun, pengaturan narkotika di Indonesia melalui UU No. 35 Tahun 2009 masih menempatkan ganja sebagai narkotika golongan I yang dilarang untuk kepentingan medis. Kondisi ini menimbulkan kesenjangan antara hukum positif dengan kebutuhan pasien terhadap terapi alternatif berbasis ganja medis. Penelitian ini menggunakan pendekatan sosio-legal dengan metode kualitatif, menggabungkan data primer (wawancara, FGD, studi kasus) dan data sekunder (peraturan, literatur, dan hasil penelitian internasional). Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi yang berlaku belum mampu memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi pasien, meskipun terdapat bukti medis internasional yang mendukung efektivitas ganja medis dalam menangani epilepsi, kanker, autisme, maupun gangguan tidur. Analisis teori Perlindungan Hukum, Keseimbangan, dan Utilitarianisme menegaskan urgensi kebijakan yang mampu menyeimbangkan kepentingan negara dalam pencegahan penyalahgunaan dengan hak pasien memperoleh pengobatan. Penelitian ini merekomendasikan model kebijakan bertahap yang dimulai dari riset akademik, uji klinis, hingga distribusi terbatas di bawah pengawasan pemerintah, sehingga regulasi ganja medis di Indonesia lebih adaptif, berbasis bukti ilmiah, dan berorientasi pada perlindungan hak pasien.

Referensi

World Health Organization (WHO). (2019). Cannabis and cannabis-related substances: Critical review report. Geneva: World Health Organization.

Bentham, J. (1789). An Introduction to the Principles of Morals and Legislation. London: T. Payne and Son.

Drexel University. (2024). Medical cannabis and quality of life outcomes: A clinical cohort study. Philadelphia: Drexel University3 Press.

Hadjon, P. M. (1987). Legal protection for the people in Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.

Keck School of Medicine of USC. (2025). Cannabidiol treatment and sleep quality improvement in chronic illness patients. Los Angeles: University of Southern California.

Mill, J. S. (1863). Utilitarianism. London: Parker, Son, and Bourn.

Rahardjo, S. (2009). Legal Science. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Republic of Indonesia. (2009). Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics. State Gazette of the Republic of Indonesia 2009 No. 143.

Republic of Indonesia. (2009). Law Number 36 of 2009 concerning Health. State Gazette of the Republic of Indonesia 2009 No. 144.

Republic of Indonesia. Constitutional Court. (2020). Decision Number 106/PUU-XVIII/2020 concerning the Judicial Review of Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics. Jakarta: Constitutional Court of the Republic of Indonesia.

Republic of Indonesia. Constitutional Court. (2024). Decision Number 13/PUU-XXII/2024 concerning the Judicial Review of Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics. Jakarta: Constitutional Court of the Republic of Indonesia.

São Paulo University. (2024). Cannabidiol in autism spectrum disorder: Clinical trial results. São Paulo: Universidade de São Paulo.

Whole Health Oncology Institute. (2023). Medical cannabis in oncology: Symptom relief and quality of life improvement. New York: WHO1I Press.

Zafar, A. (2020). Medical marijuana and pediatric epilepsy: A systematic review. Journal of Pediatric Neurology, 18 (4), 233–240.

Diterbitkan

06-02-2026

Citation Check

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 > >>