ANALISIS HUKUM PERLINDUNGAN DATA PRIBADI PADA TRANSAKSI KEUANGAN BERBASIS FINTECH
DOI:
https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v10i1.10988Kata Kunci:
Fintech, perlindungan data pribadi, UU PDP, kejahatan siber, kepastian hukumAbstrak
Perkembangan pesat teknologi informasi telah mentransformasi sektor keuangan melalui Financial Technology (Fintech) yang menawarkan kemudahan akses layanan pembayaran, pinjaman daring, hingga investasi. Di balik peluang inklusi keuangan, Fintech membawa risiko kebocoran data pribadi, pencurian identitas, dan kejahatan siber yang semakin kompleks. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum data pribadi pada transaksi keuangan berbasis Fintech di Indonesia, khususnya efektivitas implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan regulasi sektoral terkait. Menggunakan paradigma konstruktivisme dan kritis dengan pendekatan yuridis normatif-empiris, penelitian ini memadukan analisis norma hukum, temuan empiris lapangan, dan perbandingan dengan standar internasional (GDPR) untuk memberikan gambaran holistik perlindungan data pribadi di sektor Fintech. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum Indonesia relatif lengkap, implementasi menghadapi tantangan fragmentasi norma, keterbatasan pengawasan, kapasitas teknis regulator, serta keterbatasan penegakan hukum terhadap pelaku ilegal. Penelitian ini juga menemukan dominasi sanksi administratif sebagai jalur utama penegakan, yang bersifat korektif jangka pendek namun belum memberi efek jera sistemik. Disarankan penguatan kapasitas regulator, pembentukan badan perlindungan data pribadi independen, harmonisasi regulasi sektoral, integrasi jalur administratif-perdata-pidana, serta peningkatan literasi digital untuk menciptakan kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap transaksi keuangan digital.
Referensi
Book :
Asmara, T., (2024). Implementation Of Non Penal Policy Against Non-Fulfillment Of Ship Seavailability And Safety. Ejournalugj.Com
Gilster, P. (1997). Digital Literacy. New York: John Wiley & Sons.
Howells, G. G., & Weatherill, S. (2005). Consumer Protection Law. Aldershot: Ashgate Publishing.
Janus Sidabalok. (2014). Hukum PelindunganPenerima dana di Indonesia. Citra Aditya Bhakti, Bandung.
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. (2023). Peraturan Kominfo tentang Perlindungan Data Pribadi. Jakarta: Kementerian Kominfo.
Nugroho, H. (2022). Literasi Digital Masyarakat dalam Menghadapi Perkembangan Fintech. Bandung: Alfabeta.
Sanusi. (2024). Penegakan Hukum Dalam Tindak Pidana Penipuan Penawaran Kerja Berbasis Media Elektronik (Whatsapp). Jakarta : Hukum Dan Masyarakat Madani.
Saragih, R. M. (2020). Perlindungan Konsumen dalam Layanan Fintech di Indonesia. Yogyakarta: Deepublish.
Sihombing, A. (2022). Kehangatan hukum dalam transaksi fintech dan dampaknya terhadap konsumen. Jakarta : UKI Press.
Turyandi, Itto. (2025). Metodologi Penelitian : Teori, Strategi dan Implementasi. Purbalingga : Eureka Media Aksara.
Wahyu Sasongko. (2022). Hukum Siber dan Perlindungan Data Pribadi. Yogyakarta: Deepublish.
Journal/Article/AcademicPaper/Research Result:
Arner, DW, Barberis, J., & Buckley, RP (2016). Fintech: Evolusi dan Masa Depan Jasa Keuangan. Jurnal Regulasi Keuangan, 2(1), 1-20. https://doi.org/10.1093/jfr/vfw008
Arfianto, D. (2021). Analisis Perlindungan Hukum Data Pribadi dalam Transaksi Keuangan Digital di Indonesia. Jurnal Hukum dan Teknologi , 10(2), 85-99.
Budiman, R., & Sari, NM (2020). Kejahatan Siber dalam Transaksi Fintech : Studi Kasus dan Strategi Pencegahan. Jurnal Keamanan Informasi , 5(1), 45-58.
Dewi, M., & Prasetyo, H. (2023). Perlindungan data pribadi pengguna fintech lending di Indonesia: Tinjauan hukum dan praktik. Jurnal Hukum & Pembangunan, 53(4), 599–620.
Effendi, R., & Taufiq, M. (2024). Kebocoran data pribadi pada layanan pinjaman online: Analisis hukum perlindungan konsumen. Jurnal Yustisia, 13(1), 45–61.
Gefen, D. (2000). The role of trust in e-commerce relational exchange: A preliminary model. The 21st International Conference on Information Systems (ICIS), 1-12. Retrieved from https://aisel.aisnet.org/icis2000/1
Gunawan, H. (2019). Kepastian Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Fintech di Indonesia. Jurnal Hukum Bisnis , 8(1), 12-27.
Kurniawan, A. (2022). Implementasi Regulasi Perlindungan Data Pribadi pada Layanan Fintech. Jurnal Sistem Informasi dan Komputerisasi Akuntansi , 7(3), 152-165.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung. (2023). Laporan Tahunan 2023: Catatan Kasus Pinjaman Online dan Pelanggaran Hak Digital. Bandung: LBH Bandung. Diakses dari https://lbhbandung.or.id
Muchsin. (2003). Pelindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia, Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, Surakarta.
Otoritas Jasa Keuangan. (2023). Statistik Fintech Lending Periode Desember 2023. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan. Diakses dari https://www.ojk.go.id
Otoritas Jasa Keuangan. (2024). Laporan tahunan OJK bidang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan 2023–2024. Jakarta: OJK.
Panjaitan, S., & Marbun, J. (2024). Tanggung jawab penyelenggara pinjaman online terhadap kebocoran data pribadi pengguna. Jurnal Perlindungan Konsumen Indonesia, 5(2), 121–138.
Prabowo, Y. (2023). Analisis implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di sektor fintech Indonesia. Jurnal Hukum Media Justitia, 15(3), 277–298.
Pratama, A. (2023). Analisis Regulasi Fintech di Indonesia dan Dampaknya terhadap Pertumbuhan Industri. Jurnal Teknologi dan Inovasi Keuangan, 11(2), 115-130.
Rosalinda Elsina Latumahina. (2014). Aspek Hukum Pelindungan Data Pribadi di Dunia Maya, Jurnal Gema Aktualita, Vol. 3 No. 2, hlm. 16
Santoso, A. (2023). Regulasi Fintech Dan Perlindungan Konsumen Di Era Digital. Jurnal Teknologi Finansial, 5(2), 120-135.
Sari, A., & Rachman, A. (2023). Perlindungan hukum pengguna pinjaman online ilegal : Studi kasus kebocoran data pribadi di Indonesia. Jurnal Hukum Siber Indonesia, 4(1), 55–74.
Smith, J., & Jones, M. (2020). Keamanan Siber dan Perlindungan Data dalam Teknologi Keuangan. Jurnal Internasional Studi Keuangan , 8(4), 1-15. doi.org
Susanto, L. (2021). Perlindungan Konsumen dalam Fintech : Perspektif Hukum dan Teknologi. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 51(4), 567-583.
Wijaya, T., & Hartono, B. (2023). Pengawasan dan Penegakan Hukum pada Transaksi Fintech di Indonesia. Jurnal Regulasi Keuangan , 11(2), 34-50.
World Bank. (2020). Financial Inclusion: A Key to Economic Growth. Retrieved from https://www.worldbank.org/en/topic/financialinclusion
Wulandari, L. (2023). Transformasi Paradigma Hukum di Era Reformasi: Langkah Krusial dalam Mewujudkan Keadilan Sosial dalam Transaksi E-Commerce. Jurnal Hukum dan Masyarakat Digital.
Yulianto, A. (2014). Hak Asasi Digital dan Regulasi Perlindungan Data Pribadi. Jurnal Konstitusi.
Zetzsche, DA, Buckley, RP, Arner, DW, & Barberis, JN (2020). Evolusi dan Masa Depan Keuangan Berbasis Data di UE. [Jurnal Elektronik SSRN].
Law :
Pemerintah Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi . Jakarta: Sekretariat Negara.
Pemerintah Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 213.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2023). Peraturan OJK tentang Penyelenggaraan Teknologi Keuangan . Jakarta: OJK.
Peraturan Bank Indonesia No. 22/23/PBI/2020 tentang Penyedia Jasa Pembayaran, yang mengatur aspek keamanan siber dan perlindungan konsumen
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). (2022). Survei Indeks Literasi Digital Indonesia 2022 . Jakarta: Kementerian Kominfo.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Citation Check
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Rana Nugraha, Teddy Asmara, Sanusi, Itto Turyandi

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal HERMENUTIKA, Sekolah Pascasarjana Ilmu Hukum. Universitas Swadaya Gunung Jati as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Jurnal HERMENEUTIKA, Universitas Swadaya Gunung Jati and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Jurnal HERMENEUTIKA are the sole responsibility of their respective authors and advertisers.







