Perlindungan Hukum Terhadap Korban Perkosaan Dan Tenaga Kesehatan Yang Melakukan Tindakan Aborsi Dengan Usia Kehamilan Lebih Dari 6 Minggu Dihubungkan Dengan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

Ouve Rahadiani Permana

Sari


 

Latar Belakang : Pengaturan tentang praktek aborsi tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan pengecualian pada keadaan tertentu salah satunya kehamilan akibat perkosaan. Salah satu syaratya dilakukan sebelum kehamilan berumur 6 minggu dihitung dari hari pertama haid terakhir. Tujuan : Mengetahui perlindungan hukum dan implementasi perlindungan terhadap korban perkosaan dan tenaga kesehatan  yang melakukan tindakan aborsi dengan usia kehamilan lebih dari 6 minggu dihubungkan dengan pasal 76 undang-undang nomor 36 tahun 2009. Metode : Menggunakan data sekunder, deskriptif analitis. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Hasil : Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan memberikan perlindungan hukum kepada korban perkosaan dan tenaga kesehatan dalam tindakan aborsi, dengan memenuhi ketentuan batas usia kehamilan tidak lebih dari 6 minggu. Aborsi pada korban perkosaan yang dilakukan pada kehamilan lebih dari 6 minggu, merupakan tindakan pelanggaran undang – undang. Simpulan : Aborsi pada korban perkosaan yang dilakukan pada kehamilan lebih dari 6 minggu merupakan tindakan pelanggaran undang – undang yang mengakibatkan pelakunya terkena ancaman pidana dan tidak dilindungi secara hukum. Namun aborsi atas indikasi perkosaan di atas usia kehamilan 6 minggu perlu dipertimbangkan untuk mendapatkan perlindungan secara hukum.

 

Kata kunci : Perlindungan hukum, Aborsi, Korban Perkosaan, Tenaga Kesehatan


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Daftar Pustaka

Muhammad A. Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual (Advokasi atas Hak Asasi Perempuan). Refika Aditama.; 2012.

Muchtar M. Bidan dan Dinamika Hukum Kesehatan Reproduksi. Aswaja Pressindo; 2015.

Widiartana G. Viktimologi Perspektif Korban Dalam Penanggulangan Kejahatan. Universitas Atma Jaya; 2009.

Abdul Munim Idries AL. Penerapan Ilmu Kedokteran Forensik dalam Proses Penyidikan. 2011.

Kusmiran E. Kesehatan Reproduksi Remaja dan Wanita Medika; 2014.

Dikdik M AM, Elisarris Gultom,. Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan. Raja Grafindo Persada; 2008.

Afifah. Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Korban Perkosaan Yang Melakukan Aborsi. Jurnal Ilmu Hukum. 2013;Vol. 9 Nomor 18

Yurika Fauzia Wardhani WL. Gangguan Stres Pasca Trauma Pada Korban Pelecehan Seksual Dan Perkosaan Jurnal Pusat Penelitian Dan Pengembangan Sistem Dan Kebijakan Kesehatan. 2012;

Kusmayanto S. Kontroversi Aborsi PT. Gramedia Widiasarana Indonesia,; 2002.

Dwi NM. Kejahatan Kekerasan Seksual (Perkosaan) Ditinjau Dari Perspektif Kriminologi. Jurnal Magister Hukum Udayana. 2014;Vol. 7 Nomor 3

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

Hakrisnowo. Hukum Pidana Perpektif Kekerasan tehadap Wanita. Jurnal Studi Indonesia; 2000.

Undang _ Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Ide A. Etika Hukum dalam Pelayanan Kesehatan. Grasia Book Publisher; 2012.

Widiartana G. Viktimologi Perspektif Korban Dalam Penanggulangan Kejahatan. Universitas Atma Jaya Yogyakarta; 2009.

Iswanty M. Pertanggung Jawaban Medis Terhadap Terjadinya Abortus Provokatus Jurnal Fakultas Hukum Kedokteran UNHAS. 2012; Vol 1 Nomer 3

Nusye. Penyelesaian Hukum dalam Malpraktek Kedokteran. Pustaka Yustisia; 2009.

Iswanty M. Pertanggung Jawaban Medis Terhadap Terjadinya Abortus Provokatus. Jurnal Fakultas Hukum Kedokteran UNHAS. 2012;Vol 1 Nomer 3

Ishaq. Dasar-dasar Ilmu Hukum. Sinar Grafika; 2009.

Nasution BJ. Hukum Kesehatan Pertanggungjawaban dokter. Rineka Cipta; 2005.

Nusye. Penyelesaian Hukum dalam Malpraktek Kedokteran. Pustaka Yustisia; 2009.

Isfandyarie A. Tanggungjawab Hukum dan Snaksi Bagi Dokter. Prestasi Pustaka; 2006.


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Print ISSN: 2089-6042 || e-ISSN : 2579-7514
counter kostenlos Flag Counter
execute(); ?>