Return to Article Details
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Perkosaan Dan Tenaga Kesehatan Yang Melakukan Tindakan Aborsi Dengan Usia Kehamilan Lebih Dari 6 Minggu Dihubungkan Dengan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Download
Download PDF