MAIN MENU
TOOLS
ARTICLE TEMPLATE
INDEXED BY:
VISITOR
Jurnal Tunas Medika mengadopsi panduan dari Committee on Publication Ethics (COPE) dalam menangani seluruh aspek etika publikasi, terutama dalam menghadapi kasus pelanggaran riset dan publikasi. Semua artikel dalam jurnal ini yang melibatkan subjek manusia harus menghormati prinsip-prinsip etika penelitian sebagaimana dijelaskan dalam Deklarasi Helsinki. Penelitian yang melibatkan hewan harus mematuhi Prinsip Panduan Internasional untuk Penelitian Biomedis yang dikembangkan oleh Council for International Organization of Medical Sciences (CIOMS).
Jurnal Tunas Medika berkomitmen untuk menegakkan standar etika tertinggi bagi penerbit, editor, penulis, dan mitra bestari (reviewer). Sebagai isu fundamental, etika publikasi perlu dijelaskan secara transparan untuk meningkatkan kualitas penelitian. Pada bagian ini, kami menguraikan standar etik bagi editor, penulis, dan mitra bestari.
Editor bertanggung jawab penuh atas setiap artikel yang diterbitkan di Jurnal Tunas Medika.
Editor membantu penulis untuk mengikuti pedoman penulisan (author guidelines) yang berlaku.
Editor dapat berkomunikasi dengan editor lain atau Mitra Bestari (Reviewer) dalam proses pengambilan keputusan akhir.
Editor harus mengevaluasi naskah secara objektif, menilai kualitas setiap naskah tanpa memandang kebangsaan, etnis, keyakinan politik, ras, agama, jenis kelamin, senioritas, atau afiliasi institusional penulis. Editor harus menolak tugasnya jika terdapat potensi konflik kepentingan.
Editor menjamin proses double-blind review berjalan, di mana identitas penulis dan reviewer dirahasiakan satu sama lain.
Keputusan editor harus disampaikan kepada penulis disertai dengan komentar dari reviewer, kecuali jika komentar tersebut mengandung unsur hinaan atau fitnah.
Editor harus menghormati permintaan penulis agar individu tertentu tidak menelaah naskahnya, selama permintaan tersebut beralasan dan praktis untuk dilaksanakan.
Editor dan seluruh staf redaksi wajib menjaga kerahasiaan semua naskah yang dikirimkan.
Editor akan berpedoman pada diagram alir COPE (COPE flowcharts) dalam menangani dugaan pelanggaran etika atau sengketa kepenulisan.
Mitra Bestari diharapkan memberikan komentar mengenai aspek etis dan kemungkinan pelanggaran riset atau publikasi dalam naskah yang ditelaah.
Mitra Bestari harus bekerja secara tepat waktu dan segera memberitahu editor jika tidak dapat menyelesaikan penelaahan.
Mitra Bestari wajib menjaga kerahasiaan naskah yang ditelaah.
Mitra Bestari tidak boleh menerima naskah untuk ditelaah jika terdapat potensi konflik kepentingan antara dirinya dan penulis.
Penulis menyatakan bahwa naskah yang dikirimkan belum pernah dipublikasikan sebelumnya dan tidak sedang dalam proses penelaahan di jurnal lain.
Penulis harus memastikan orisinalitas karyanya dan telah melakukan sitasi terhadap karya orang lain secara benar sesuai format referensi yang berlaku.
Penulis dilarang keras melakukan plagiarisme maupun self-plagiarism (autoplagiarisme).
Publikasi salami (salami publication), yaitu memecah satu penelitian menjadi beberapa artikel untuk memperbanyak jumlah publikasi, sangat dilarang.
Penulis harus memastikan semua yang tercantum sebagai penulis telah memenuhi kriteria kepenulisan (authorship) yang ditetapkan secara internasional (misalnya, oleh ICMJE).
Penulis tidak boleh menyertakan informasi pribadi yang dapat mengidentifikasi pasien dalam bentuk deskripsi, foto, atau silsilah. Jika foto pasien sangat penting sebagai informasi ilmiah, penulis wajib mendapatkan persetujuan tertulis (informed consent) dari pasien dan menyatakannya dalam naskah.
Untuk penelitian yang melibatkan subjek manusia, penulis harus menyatakan bahwa penelitian telah sesuai dengan standar etika dalam Deklarasi Helsinki serta telah mendapatkan persetujuan dari komite etik setempat. Untuk penelitian pada hewan, penulis harus mengikuti panduan nasional dan internasional terkait penggunaan hewan laboratorium.
Penulis bersedia memberikan data mentah penelitian jika editor memintanya untuk investigasi dugaan fabrikasi atau falsifikasi data.
Penulis wajib menyatakan setiap potensi konflik kepentingan—baik finansial maupun non-finansial—yang dapat memengaruhi hasil atau interpretasi penelitian.
MAIN MENU
TOOLS
ARTICLE TEMPLATE
INDEXED BY:
VISITOR