BENTUK INSIDER TRADING SERTA IMPLEMENTASI MISAPPROPRIATION THEORY BAGI PELAKU INSIDER TRADING DI BURSA EFEK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL

Penulis

  • Daud Munasto Universitas Singaperbangsa Karawang Fakultas Hukum Prodi Ilmu Hukum, Indonesia
  • Taun Taun Universitas Singaperbangsa Karawang Fakultas Hukum Prodi Ilmu Hukum, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v4i2.4113

Abstrak

Bursa efek merupakan pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran dan permintaan efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdaagangkan efek diantara mereka. Efek yang diperjualbelikan dapat berupa saham, obligasi, reksadana atau produk derivatif lainnya. Untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat, perusahaan, dan pihak terkait lainnya pemerintah membuat Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Didalam pelaksanaan masih terdapat beberapa orang atau pihak mencoba mendapatkan keuntungan yang lebih besar dengan menggunakan akses yang mereka miliki melalui misappropriation theory sehingga membuat investor tidak nyaman dalam menjalankan transaksi jual beli efek.

Referensi

Munir Fuady, Pasar Modal Modern (Tinjauan Hukum), Jakarta: Menara Kuningan, 2010.

Unduhan

Diterbitkan

31-08-2020

Citation Check