KONSEP KEWENANGAN HUKUM DAN POLITIK HUKUM KETAHANAN PANGAN DAERAH DALAM MEWUJUDKAN KEMANDIRIAN PANGAN BERBASIS OTONOMI DAERAH
DOI:
https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v10i2.12497Kata Kunci:
Kewenangan Hukum, Politik Hukum, Ketahanan Pangan, Kemandirian Pangan, Otonomi DaerahAbstrak
Pemenuhan hak atas pangan di Indonesia saat ini menghadapi tantangan berat akibat disrupsi global dan laju konversi lahan pertanian di daerah. Kondisi ini diperparah oleh adanya benturan regulasi sektoral dan keterbatasan ruang diskresi bagi pemerintah daerah dalam mengelola pangan secara mandiri. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hakikat kewenangan hukum pemerintah daerah serta mengkaji orientasi politik hukum nasional dalam penyelenggaraan ketahanan pangan guna mewujudkan kemandirian pangan yang berkelanjutan berbasis otonomi daerah. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan teoritis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakikat otonomi daerah menghendaki urusan pangan dikelola sebagai kewenangan strategis-regulatif, bukan sekadar urusan administratif-implementatif yang kaku. Namun, pergeseran politik hukum nasional yang berorientasi pada liberalisasi ekonomi dan kemudahan investasi telah mereduksi kewenangan daerah dan melemahkan perlindungan terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Hal tersebut berdampak pada marginalisasi kelompok petani lokal akibat tidak sinkronnya hukum hulu dan hilir. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan konstruksi ideal berupa reformulasi hukum yang responsif dan integratif. Pemerintah daerah bersama DPRD harus diberikan kewenangan absolut untuk menetapkan zonasi ekologis lahan abadi, melindungi budaya hukum petani lokal, serta menginstitusikan hak atas pangan (right to food) secara nyata melalui Peraturan Daerah demi mewujudkan kemandirian pangan nasional yang kokoh dari tingkat lokal.
Referensi
Hadjon, Philipus M. 2015. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Indrati, Maria Farida. 2020. Ilmu Perundang-Undangan 1: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Depok: Kanisius.
Kusumaatmadja, Mochtar. 2006. Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan. Bandung: Alumni.
Nonet, Philippe & Philip Selznick. 2010. Hukum Responsif: Pilihan di Masa Transisi (Terjemahan). Jakarta: Perkumpulan HuMa.
Rahardjo, Satjipto. 2010. Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing.
Sutrisno, E. 2014. Implementasi Pengelolaan Sumber Daya Pesisir Berbasis Pengelolaan Wilayah Pesisir Secara Terpadu untuk Kesejahteraan Nelayan (Studi di Perdesaan Nelayan Cangkol Kota Cirebon). Jurnal Dinamika Hukum, 14(1), 1–12. https://doi.org/10.20884/1.jdh.2014.14.1.278
Sutrisno, E. 2015. Tracing the Performance of Law in Indonesia (A Perspective of Thomas Kuhn's Normal Science). Journal of Law, Policy and Globalization, 37, 126–133.
Sutrisno, E. 2019. Relations Between Legal Culture and Economic Empowerment Among Marginalized Group of Farmers. Journal of Legal, Ethical and Regulatory Issues, 22(1), 1–7.
Sutrisno, E., & Jazilah, I. 2019. The Licensing Policy for Groundwater Extraction and Management for Hospitality Industry in Cities in Developing Countries. Water Policy, 21(3), 543–556. https://doi.org/10.2166/wp.2019.173
Sutrisno, E., Sugiarti, T., & Pratiwi, N. A. 2019. Environmental Law Enforcement in Hazardous-Waste Management in West Java, Indonesia: A Critical Trajectory of Green and Anthropogenic-Based Environmental Policy Orientations. International Journal of Scientific & Technology Research, 8(8), 429–434.
Sutrisno, E. 2022. Sustainable Food Law and Regional Autonomy in Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum, 22(1), 90–107. https://doi.org/10.20884/1.jdh.2022.22.1.3278
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Wahyono, Padmo. 1986. Indonesia Negara Berdasarkan Atas Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Citation Check
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Abdussalam R. Panji Gumilang

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal HERMENUTIKA, Sekolah Pascasarjana Ilmu Hukum. Universitas Swadaya Gunung Jati as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Jurnal HERMENEUTIKA, Universitas Swadaya Gunung Jati and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Jurnal HERMENEUTIKA are the sole responsibility of their respective authors and advertisers.







