URGENSI DIVERSI BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA

Penulis

  • Dede Rukmana Universitas Swadaya Gunung Jati, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v10i2.11778

Kata Kunci:

Diversi, Anak, Pencurian Kendaraan Bermotor, Restorative Justice

Abstrak

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya keterlibatan anak dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Cirebon, yang menuntut penanganan khusus di luar sistem peradilan pidana formal. Anak sebagai pelaku tindak pidana seringkali merupakan korban dari lingkungan sosialnya, sehingga pemenjaraan dianggap bukan solusi efektif. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Mengapa dalam tindak pidana anak dimungkinkan adanya diversi ? serta (2) Bagaimana penerapan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Penucurian Kendaraan Bermotor yang dilakukan oleh Anak ? Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui dasar pertimbangan dimungkinkannya diversi bagi anak yang melakukan tindak pidana dan Untuk mengetahui penerapan diversi bagi anak yang melakukan tindak pidana.

Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang- undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Permasalahan yang ditemukan di lapangan menunjukkan adanya kendala dalam sinkronisasi antara syarat formil undang-undang dengan tuntutan ganti rugi dari pihak korban yang seringkali menghambat proses perdamaian.

Hasil pembahasan menunjukkan bahwa diversi memiliki urgensi yang sangat tinggi sebagai instrumen untuk menghindarkan anak dari dampak buruk stigmatisasi (labeling) dan efek kriminogenik penjara. Di Kabupaten Cirebon, dasar pertimbangan dilakukannya diversi meliputi pemenuhan syarat Pasal 7 UU SPPA (ancaman pidana di bawah 7 tahun dan bukan residivis), hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) Bapas, serta adanya kesepakatan damai antara pelaku dan korban yang difasilitasi oleh tokoh masyarakat. Penggunaan diskresi kepolisian berdasarkan prinsip ultimum remedium menjadi kunci utama agar perkara curanmor anak dapat dialihkan ke jalur musyawarah demi menjamin tumbuh kembang anak sebagai aset bangsa.

Referensi

A Hamid S Attamimi, The Role of Presidential Decrees of the Republic of Indonesia in State Administration, Graduate Faculty, University of Indonesia, Jakarta, 1990, p. 308

Abdus Sallam, Child Protection Law, Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2007, p. 1 Barda Nawawi Arief, Criminal Law Policy, Kencana, Jakarta, 2011, pp. 78-79

Afrina, N., & Marbun, W. 2019, Application of Diversion for Child Case Resolution in Conflict with the Law. Supremasi: Law Journal, 2(1), 51-58

Bernard Arief Sidharta, Reflections on the Structure of Legal Science, Mandar Maju, Bandung, 1999, p. 181

Danang Sucahyo and Aryani Witasari, 2021, The Diversion in Law Enforcement of Criminal Action of Children in the Judicial System of Children, Jurnal Daulat Hukum Volume 4 Issue 1, Unissula, p. 10, http://jurnal.unissula.ac.id/index.php/RH/article/view/13694/5368

E. Simmonsen, 2003, in Correction in America: An Introduction, Situation Analysis of the Juvenile Justice System in Indonesia, UNICEF, Indonesia, p. 2

Junior Purba, Law Enforcement Against Minor Criminal Acts with Restorative Justice, Jakarta: Jala Permana Aksara, 2007, p. 56

Lilik Mulyadi, Child Criminal Justice System, Alumni, Bandung, 2014, pp. 52-54 Markus Munajat, Child Protection Law, Jakarta: PT. Sinar Grafika, 2022, p. 5

Marlina, Child Criminal Justice in Indonesia: Development of Diversion and Restorative Justice Concepts, Refika Aditama, Bandung, 2009, pp. 58-59

Marlina, Penitentiary Law, Refika Aditama, Bandung, 2011, pp. 118-120

Muladi, Selected Topics of Criminal Justice System, Diponegoro University Publishing Agency, Semarang, 1995, pp. 112-113

Paulus Hadisuprapto, Restorative Justice: Indonesian Child Justice Model, Refika Aditama, Bandung, 2013, pp. 67-69

Peter Mahmud Marzuki, Introduction to Legal Science, Kencana, Jakarta, 2017, pp. 137-138

Purnianti, Mamik Sri Supatmi, and Ni Made Martini Tinduk, quoting Harry E. Allen and Cliffford

Ruben Achmad, Efforts to Resolve Problems of Children in Conflict with the Law in Palembang City, in Simbur Cahaya Journal Number 27 Year X, January, 2005, p. 24

Setya Wahyudi, Implementation of Diversion Ideas in Child Criminal Justice System Reform, Genta Publishing, Yogyakarta, 2011, pp. 88-90

Soerjono Soekanto, Factors Affecting Law Enforcement, Rajawali Press, Jakarta, 2014, p. 45

Diterbitkan

02-07-2026

Citation Check