PENYELESAIAN SENGKETA WANPRESTASI DALAM KONTRAK JUAL BELI INTERNASIONAL

TINJAUAN ATAS PENERAPAN KONVENSI WINA 1980 (CISG)

Penulis

  • Nadia Adristy sriwijaya university, Indonesia
  • Putty Andini Meivisca Sriwijaya University, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v10i2.11346

Kata Kunci:

CISG, Wanprestasi, Kontrak Jual Beli Internasional, Penyelesaian Sengketa

Abstrak

Perkembangan perdagangan internasional membawa konsekuensi pada meningkatnya potensi sengketa, di mana wanprestasi dalam kontrak jual beli internasional menjadi persoalan hukum yang krusial. United Nations Convention on Contracts for the International Sale of Goods (CISG) 1980, atau Konvensi Wina 1980, dirancang sebagai rezim hukum uniform untuk mengatur kontrak tersebut dan menyediakan kerangka penyelesaian sengketa yang seragam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam penerapan ketentuan-ketentuan CISG dalam menyelesaikan sengketa wanprestasi, dengan memfokuskan pada mekanisme dan syarat-syarat bagi pihak yang dirugikan untuk menggunakan upaya hukum yang tersedia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan terhadap ketentuan CISG, doktrin hukum, serta putusan-putusan kamar dagang internasional dan yurisprudensi nasional dari negara-negara pihak. Hasil penelitian mengidentifikasi bahwa CISG menawarkan serangkaian upaya hukum yang lengkap dan fleksibel, termasuk hak untuk menuntut pemenuhan prestasi, pembatalan kontrak, penuntutan pengurangan harga, dan klaim ganti rugi. Penerapan upaya-upaya hukum ini sangat ditentukan oleh klasifikasi wanprestasi sebagai fundamental breach, kewajiban pemberitahuan (notice), serta upaya mitigasi kerugian. Simpulan penelitian menegaskan bahwa meskipun CISG berhasil menciptakan standar hukum yang harmonis, kompleksitas dalam interpretasi pasal-pasalnya menuntut keahlian khusus dari para praktisi untuk menghindari ketidakpastian dalam penyelesaian sengketa.

Referensi

Convention on Contracts for the International Sale of Goods (CISG). (1980). United Nations

Convention on Contracts for the International Sale of Goods (Vienna Convention

1980).

Djaja, E. R. (2015). Hukum perdagangan internasional dan penyelesaian sengketa. UI Press.

Honnold, J. O. (2009). Uniform law for international sales under the 1980 United Nations

Convention. Kluwer Law International.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).

Koneru, P. B. (1997). The international interpretation of the UN Convention on Contracts for

the International Sale of Goods: An approach based on general principles. Minnesota

Journal of International Law, 6(1), 105–152.

Mistelis, L. A., & Du, M. (2018). The CISG and regional trade agreements. Journal of Law

and Commerce, 25, 25–40.

Rosett, A. (1984). Critical reflections on the United Nations Convention on Contracts for the

International Sale of Goods. Ohio State Law Journal, 45, 265–305.

Schlechtriem, P., & Schweizer, I. (2016). Commentary on the UN Convention on the

International Sale of Goods (CISG) (4th ed.). Oxford University Press.

United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL). (2016). Case law on

UNCITRAL texts (CLOUT), Case 665. Retrieved from https://uncitral.un.org

Zeller, B. (2017). Damages under the CISG. Oxford University Press.

Diterbitkan

02-08-2026

Citation Check