PENYELESAIAN SENGKETA WANPRESTASI DALAM KONTRAK JUAL BELI INTERNASIONAL
TINJAUAN ATAS PENERAPAN KONVENSI WINA 1980 (CISG)
DOI:
https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v10i2.11346Kata Kunci:
CISG, Wanprestasi, Kontrak Jual Beli Internasional, Penyelesaian SengketaAbstrak
Perkembangan perdagangan internasional membawa konsekuensi pada meningkatnya potensi sengketa, di mana wanprestasi dalam kontrak jual beli internasional menjadi persoalan hukum yang krusial. United Nations Convention on Contracts for the International Sale of Goods (CISG) 1980, atau Konvensi Wina 1980, dirancang sebagai rezim hukum uniform untuk mengatur kontrak tersebut dan menyediakan kerangka penyelesaian sengketa yang seragam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam penerapan ketentuan-ketentuan CISG dalam menyelesaikan sengketa wanprestasi, dengan memfokuskan pada mekanisme dan syarat-syarat bagi pihak yang dirugikan untuk menggunakan upaya hukum yang tersedia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan terhadap ketentuan CISG, doktrin hukum, serta putusan-putusan kamar dagang internasional dan yurisprudensi nasional dari negara-negara pihak. Hasil penelitian mengidentifikasi bahwa CISG menawarkan serangkaian upaya hukum yang lengkap dan fleksibel, termasuk hak untuk menuntut pemenuhan prestasi, pembatalan kontrak, penuntutan pengurangan harga, dan klaim ganti rugi. Penerapan upaya-upaya hukum ini sangat ditentukan oleh klasifikasi wanprestasi sebagai fundamental breach, kewajiban pemberitahuan (notice), serta upaya mitigasi kerugian. Simpulan penelitian menegaskan bahwa meskipun CISG berhasil menciptakan standar hukum yang harmonis, kompleksitas dalam interpretasi pasal-pasalnya menuntut keahlian khusus dari para praktisi untuk menghindari ketidakpastian dalam penyelesaian sengketa.
Referensi
Convention on Contracts for the International Sale of Goods (CISG). (1980). United Nations
Convention on Contracts for the International Sale of Goods (Vienna Convention
1980).
Djaja, E. R. (2015). Hukum perdagangan internasional dan penyelesaian sengketa. UI Press.
Honnold, J. O. (2009). Uniform law for international sales under the 1980 United Nations
Convention. Kluwer Law International.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
Koneru, P. B. (1997). The international interpretation of the UN Convention on Contracts for
the International Sale of Goods: An approach based on general principles. Minnesota
Journal of International Law, 6(1), 105–152.
Mistelis, L. A., & Du, M. (2018). The CISG and regional trade agreements. Journal of Law
and Commerce, 25, 25–40.
Rosett, A. (1984). Critical reflections on the United Nations Convention on Contracts for the
International Sale of Goods. Ohio State Law Journal, 45, 265–305.
Schlechtriem, P., & Schweizer, I. (2016). Commentary on the UN Convention on the
International Sale of Goods (CISG) (4th ed.). Oxford University Press.
United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL). (2016). Case law on
UNCITRAL texts (CLOUT), Case 665. Retrieved from https://uncitral.un.org
Zeller, B. (2017). Damages under the CISG. Oxford University Press.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Citation Check
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Nadia Adristy, Putty Andini Meivisca

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal HERMENUTIKA, Sekolah Pascasarjana Ilmu Hukum. Universitas Swadaya Gunung Jati as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Jurnal HERMENEUTIKA, Universitas Swadaya Gunung Jati and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Jurnal HERMENEUTIKA are the sole responsibility of their respective authors and advertisers.







