OPTIMALISASI PERAN DP3APPKB KOTA CIREBON DALAM PENCEGAHAN DISPENSASI KAWIN DI PENGADILAN AGAMA CIREBON
DOI:
https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v10i2.11312Kata Kunci:
Perkawinan Anak, Dispensasi Kawin, DP3APPKB Kota Cirebon, Perlindungan Anak, Koordinasi Lintas SektorAbstrak
Penelitian ini bertujuan menganalisis dan mengoptimalkan peran Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Cirebon dalam mencegah permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Cirebon. Metode penelitian ini adalah yuridis-sosiologis dengan pendekatan kualitatif, meliputi analisis dokumen, wawancara dengan pemangku kepentingan, serta observasi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa DP3APPKB Kota Cirebon memiliki peran strategis melalui penyediaan Help Center (Pusat Layanan Terpadu) yang memberikan bimbingan, pendampingan, dan rujukan penanganan kasus pernikahan di bawah umur. Selain itu, DP3APPKB aktif menyelenggarakan edukasi publik tentang dampak negatif pernikahan dini dan bekerja sama dengan instansi terkait untuk menurunkan angka dispensasi kawin. Kolaborasi ini mencakup sosialisasi kebijakan, pelatihan desa tangguh, dan pendampingan calon pengantin. Secara keseluruhan, strategi tersebut memberikan manfaat nyata berupa peningkatan perlindungan anak dan penurunan kasus pernikahan di bawah umur. Meskipun demikian, penelitian menemukan kendala seperti keterbatasan sumber daya, faktor budaya, dan koordinasi antar lembaga yang belum optimal. Oleh karena itu, penelitian merekomendasikan penguatan kelembagaan DP3APPKB serta penyempurnaan regulasi lokal terkait pencegahan pernikahan di bawah umur agar upaya tersebut lebih efektif.
Referensi
Anak. Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2024 Nomor 6 (Cirebon: Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Cirebon, 2024).
Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3019 (Jakarta: Sekretariat Negara, 1974).
Nota Kesepahaman antara DP3APPKB dan Pengadilan Agama Cirebon, 14 Februari 2023.
Pemerintah Kota Cirebon. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2018 Nomor 1 (Cirebon: Bagian Hukum Setda Kota Cirebon, 2018).
Pemerintah Kota Cirebon. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perlindungan
Radbruch, Gustav. “Gesetzliches Unrecht und überpositives Recht.” In Gesammelte Werke, vol. 9, hlm.
–358 (Berlin: Walter de Gruyter, 1950).
Republik Indonesia, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Citation Check
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Muhammad Reza Ramadhan, Dudung Hidayat, Harmono

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal HERMENUTIKA, Sekolah Pascasarjana Ilmu Hukum. Universitas Swadaya Gunung Jati as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Jurnal HERMENEUTIKA, Universitas Swadaya Gunung Jati and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Jurnal HERMENEUTIKA are the sole responsibility of their respective authors and advertisers.







