Kajian Hukum Pelanggaran Hak Cipta Musik atau Lagu Dalam Bentuk Layanan Publik (Konser) Yang Bersifat Komersil (Studi Putusan PN Niaga Jakarta Pusat Nomor 92/Pdt.Sus-HKI/CIPTA/2024/PN NIAGA Jkt.Pst)
DOI:
https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v10i2.11311Kata Kunci:
Hak cipta, royalti, konser komersial, Pelanggaran, Tanggung Jawab Hukum, Pengadilan Negeri Niaga Jakarta PusatAbstrak
Pelanggaran hak cipta musik atau lagu dalam bentuk layanan publik, seperti konser komersial, merupakan salah satu isu hukum yang penting di Indonesia, khususnya terkait hak ekonomi pencipta. Kasus Putusan PN Niaga Jakarta Pusat Nomor 92/Pdt.Sus-HKI/CIPTA/2024 menunjukkan adanya penggunaan lagu ciptaan penggugat oleh artis dan penyelenggara konser tanpa izin dan pembayaran royalti. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana peraturan sistem pembayaran royalti penggunaan manfaat hak cipta atau hak terkait dalam pertunjukan konser secara komersil, dan (2) pertimbangan majelis hakim dalam Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 92/Pdt.Sus-HKI/CIPTA/2024/PN NIAGA Jkt.Pst.
Dalam analisis yuridis normatif, penelitian menelaah undang-undang, peraturan pemerintah, dan mekanisme royalti nasional, termasuk UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, PP No. 56 Tahun 2021, serta praktik pengelolaan royalti melalui LMKN. Pendekatan ini digunakan untuk menilai kepatuhan hukum pihak-pihak yang terlibat dan konsistensi putusan pengadilan dengan prinsip hukum hak cipta.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek yuridis pelanggaran hak cipta musik atau lagu dalam bentuk layanan publik berupa konser yang bersifat komersial, dengan fokus pada Putusan PN Niaga Jakarta Pusat Nomor 92/Pdt.Sus-HKI/CIPTA/2024. Studi ini menggunakan metode kualitatif yuridis normatif, dengan pendekatan studi kasus, menelaah amar putusan, pertimbangan majelis hakim, serta dasar hukum yang digunakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan lagu dalam konser komersial tanpa izin pencipta merupakan pelanggaran hak ekonomi pencipta sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dan wajib dibayar royalti berdasarkan PP Nomor 56 Tahun 2021 serta mekanisme LMKN. Majelis hakim menegaskan bahwa baik penyanyi sebagai performer maupun penyelenggara konser memiliki tanggung jawab hukum bersama, dan ganti rugi dapat ditentukan secara proporsional sesuai tarif royalti yang berlaku. Putusan ini memberikan kepastian hukum dan preseden penting bagi perlindungan hak cipta di Indonesia, sekaligus menegaskan kewajiban setiap pihak yang memanfaatkan karya cipta untuk kegiatan komersial.
Referensi
Artidjo Alkostar, 2011, Kebutuhan Responsif Perlakuan Hukum Acara Pidana dan Dasar Pertimbangan Pemindaan serta Judicial Immunity, Makalah Rakernas, Jakarta
Badan Ekonomi Kreatif, Opus: Creative Economy Outlook 2024 (Jakarta: Badan Ekonomi Kreatif, 2024).
Eddy Damian, 2014, Hukum Hak Cipta, Edisi Ketiga, Bandung: PT Alumni.
Marulam J. Hutauruk, 2022, Lisensi dan Royalti Lagu/Musik di Tempat Publik, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta.
Ratna Artha Windari, 2017, Pengantar Hukum Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Depok.
Saidin, 2015, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2015, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Ni Komang Irma Adi Sukmaningsih, dkk, Hak Terkait (Neighboring Right) Pelaku Pertunjukan Berdasarkan Undang-undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Journal Yustitia Universitas Pendidikan Ganesha, Vol. 1, No. 1, 2018
Yosepa Santy Dewi Respati, dkk, Implementasi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Sebagai Collecting Society Dalam Karya Cipta Lagu (Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta), Juornal Dipenogoro Law Review, Vol. 5, No. 2, 2016.
Industri Konser Musik Indonesia Tumbuh Pesat Pasca Pandemi," Kompas, 15 Maret 2025, hlm. 12
Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 92/Pdt.Sus-HKI/CIPTA/2024/PN NIAGA Jkt.Pst
Sekretariat Koalisi Seni, https://www.pemajuankebudyaan.id/undang-undang (diakses pada 3 Agustus 2025)
Alexander Vito Edward Kukuh dan Adrian Gilang Khrisnanda, Tanggapan LMKN Soal Direct Licence yang di Dorong Musisi (https://kumparan.com/tanggapan-lmkn-soal-direct-license-yang-didorong-oleh-musisi)
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Citation Check
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Imas Khaeriyah Primasari

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal HERMENUTIKA, Sekolah Pascasarjana Ilmu Hukum. Universitas Swadaya Gunung Jati as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Jurnal HERMENEUTIKA, Universitas Swadaya Gunung Jati and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Jurnal HERMENEUTIKA are the sole responsibility of their respective authors and advertisers.







