PRAKTIK KEBIJAKAN NON PENAL DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN AIR : STUDI KASUS PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA KAMUNING KABUPATEN KUNINGAN

Penulis

  • Puteri Arinal Haq Tirta Kamuning Regional Public Drinking Water Company, Kuningan Regency, Indonesia
  • Waluyadi Universitas Swadaya Gunung Jati, Indonesia
  • Teddy Asmara Universitas Swadaya Gunung Jati, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v10i1.11277

Kata Kunci:

Kebijakan Non Penal, Tindak Pidana Pencurian Air

Abstrak

Tindak pidana pencurian air di wilayah Perumda Air Minum Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan terus mengalami peningkatan dan sebagian besar dilakukan oleh masyarakat dari kelompok ekonomi lemah. Regulasi yang berlaku, khususnya Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021, hanya menekankan pendekatan penal melalui ancaman pidana atau denda, tanpa mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi pelaku serta tidak memberikan ruang bagi penyelesaian non penal. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dasar pertimbangan penerapan kebijakan non penal serta menganalisis praktik pelaksanaannya dalam penanganan tindak pidana pencurian air di wilayah Perumda Air Minum Tirta Kamuning. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan dukungan data empiris berupa wawancara dengan Kepala Cabang Pelayanan Perumda Air Minum Tirta Kamuning. Data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan, literatur, dan dokumen internal perusahaan. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan membandingkan kerangka normatif dengan praktik lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor ekonomi, rendahnya kesadaran hukum, serta lemahnya pengawasan menjadi pendorong utama terjadinya pencurian air. Pendekatan penal dinilai tidak efektif karena berpotensi memperburuk kondisi sosial masyarakat dan tidak menyelesaikan akar permasalahan. Sebaliknya, praktik non penal seperti mediasi, pemberdayaan, skema keringanan pembayaran, dan penyuluhan hukum terbukti lebih humanis, adaptif, dan memberikan kemanfaatan yang lebih besar bagi masyarakat serta perusahaan. Penelitian ini menegaskan perlunya pengaturan formal mengenai ruang kebijakan non penal dalam Peraturan Daerah agar implementasinya memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara optimal.

Referensi

Andi Hamzah, Certain Crimes (Speciale Delicten) in the Criminal Code (Jakarta: Sinar Grafika, 2015) pp. 6-7

Achmad Ali, Law and Law Enforcement in Indonesia (Jakarta: Rajawali Pers, 2008), p. 45.

Barda Nawawi Arief, Anthology of Criminal Law Policy and the Development of the Drafting of the New Criminal Code Concept (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 6th ed., 2017)

Barda Nawawi Arief, in Didik S., Law Enforcement and Human Rights in Indonesia (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010), pp. 22-25

Barda Nawawi Arief, Criminal Law Policy, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2019), p. 40.

Lintje Anna Marpaung, Water Resource Management Policy in Relation to Regional Autonomy, Vol. 3, No. 2, July 2008, p. 93.

Nurroffiqoh, Herry Liyus, Aga Anum Prayudi, Handling of Theft Crimes with Aggravating Circumstances, Pampas: Journal of Criminal Law, Faculty of Law, University of Jambi, Volume 3, Number 1, 2022.

Law of the Republic of Indonesia Number 7 of 2004 concerning Water Resources.

Article 1 Paragraph (1) of Law No. 2 of 2007 concerning the Organs and Employees of Regional Drinking Water Companies.

Article 52 of the Regional Regulation of Kuningan Regency Number 2 of 2021 concerning the Imposition of Criminal Sanctions on Customers Who Steal Clean Water from the Regional Public Drinking Water Company Tirta Kamuning, Kuningan Regency.

Article 33 Paragraph (3) of the 1945 Constitution.

Article 362 of the Criminal Code.

Diterbitkan

06-02-2025

Citation Check

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama