TANGGUNG JAWAB HUKUM KOMITE MEDIK ATAS KELALAIAN PELAKSANAAN KREDENSIAL DOKTER STUDI KASUS DOKTER GADUNGAN DI RS PHC SURABAYA
DOI:
https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v10i1.11268Kata Kunci:
Komite Medik, Kredensial Dokter, Kelalaian, Tanggung Jawab HukumAbstrak
Kredensial merupakan mekanisme penting dalam menjamin mutu pelayanan medis dan keselamatan pasien melalui verifikasi kompetensi, legalitas, serta rekam jejak profesional dokter sebelum diberikan kewenangan klinis. Dalam praktiknya, proses ini sering mengalami kelemahan, terutama ketika dilakukan secara administratif tanpa verifikasi mendalam. Kasus dokter gadungan di RS PHC Surabaya menjadi contoh nyata kegagalan sistem kredensial yang memungkinkan individu tanpa kualifikasi menjalankan praktik kedokteran, sehingga menimbulkan ancaman serius terhadap keselamatan pasien dan akuntabilitas rumah sakit. Kondisi ini menegaskan perlunya analisis mendalam terkait tanggung jawab Komite Medik sebagai pelaksana utama kredensial.
Penelitian ini mengkaji dua permasalahan utama: pertama, bentuk kelalaian Komite Medik dalam melaksanakan kredensial dokter; kedua, bentuk pertanggungjawaban hukum Komite Medik ketika kelalaian tersebut mengakibatkan malpraktik.
Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum primer meliputi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 755/MENKES/PER/IV/2011 tentang Penyelenggaraan Komite Medik di Rumah Sakit, serta putusan pengadilan terkait malpraktik medis. Analisis dilakukan secara kualitatif deduktif untuk menafsirkan norma hukum mengenai tanggung jawab Komite Medik.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kelalaian Komite Medik terjadi karena tidak dilaksanakannya verifikasi keaslian dokumen, kelalaian dalam riwayat etik dan disiplin, lemahnya penilaian kompetensi, serta pengabaian proses re-kredensial. Kelalaian tersebut menimbulkan tanggung jawab hukum secara administratif, perdata, pidana, dan etik. Penelitian ini menegaskan bahwa kredensial yang dilakukan dengan prinsip due diligence merupakan bentuk tanggung jawab hukum preventif rumah sakit sekaligus instrumen perlindungan hukum bagi pasien.
Referensi
Fitriani. (2021). Implementation of the credentialing process in type B private hospitals in Indonesia. Journal of Hospital Administration, 7(2), 122.
Ministry of Health of the Republic of Indonesia. (2011). Ministerial Regulation No. 755/Menkes/Per/IV/2011 on the Implementation of Medical Committees in Hospitals.
Ministry of Health of the Republic of Indonesia. (2025). Ministerial Regulation No. 3 of 2025 on Enforcement of Professional Discipline for Medical and Health Personnel.
Hospital Accreditation Commission. (2023). Hospital Accreditation Standards 2023. KARS.
District Court of Surabaya. (2023). Decision No. 1747/Pid.B/2023/PN Sby on the Fake Doctor Case at PHC Hospital Surabaya.
Pound, R. (1922). An Introduction to the Philosophy of Law. Yale University Press.
Republic of Indonesia. (1848). Civil Code.
Republic of Indonesia. (2014). Law No. 30 of 2014 on Government Administration.
Republic of Indonesia. (2023). Law No. 17 of 2023 on Health.
Supartini. (2021). Credentialing as a patient safety instrument. Indonesian Journal of Health Law, 6(1).
World Health Organization. (2020). Credentialing and Regulation of Health Workers. WHO.
World Health Organization. (2023). Patient Safety and Credentialing Framework. WHO.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Citation Check
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Rendy Pramudinta

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal HERMENUTIKA, Sekolah Pascasarjana Ilmu Hukum. Universitas Swadaya Gunung Jati as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Jurnal HERMENEUTIKA, Universitas Swadaya Gunung Jati and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Jurnal HERMENEUTIKA are the sole responsibility of their respective authors and advertisers.







