KAJIAN HUKUM UNTUK PENEMPATAN TENAGA KERJA MIGRAN INDONESIA DALAM UPAYA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO)

Penulis

  • darsono Peradi Indonesia, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v10i1.10978

Kata Kunci:

pekerja migran Indonesia, perdagangan orang, perlindungan hukum

Abstrak

Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan isu strategis yang tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi nasional, tetapi juga terkait erat dengan persoalan perlindungan hukum dan pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Maraknya praktik penempatan non-prosedural menunjukkan masih adanya celah dalam sistem hukum nasional, sehingga PMI rentan dieksploitasi. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis implementasi kebijakan penempatan PMI sebagai instrumen hukum dalam upaya pencegahan TPPO. Penelitian ini menggunakan paradigma positivisme dengan pendekatan yuridis normatif, yaitu mengkaji ketentuan perundang-undangan, yurisprudensi, literatur hukum, serta dokumen internasional yang relevan, dilengkapi dengan wawancara sebagai data pendukung. Data dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis untuk menemukan rumusan hukum yang sesuai. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia telah memberikan dasar hukum yang kuat melalui pengaturan perlindungan sejak pra-penempatan, masa penempatan, hingga purna-penempatan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO menjadi instrumen penting dalam penindakan terhadap jaringan perekrutan ilegal. Namun, implementasi kedua regulasi tersebut masih menghadapi tantangan berupa lemahnya pengawasan, rendahnya literasi hukum calon PMI, serta keterbatasan koordinasi antar lembaga. Oleh karena itu, strategi pencegahan TPPO harus dilakukan secara komprehensif melalui penguatan regulasi nasional, optimalisasi fungsi lembaga pengawas, peningkatan literasi hukum masyarakat, serta harmonisasi dengan instrumen hukum internasional. Dengan pendekatan demikian, kebijakan penempatan PMI dapat berfungsi efektif tidak hanya sebagai sarana mobilitas tenaga kerja, tetapi juga sebagai benteng perlindungan dari praktik perdagangan orang.

Referensi

ASEAN Commission on the Promotion and Protection of the Rights of Women and Children (ACWC). (2022). Regional good practices on the prevention of trafficking. Jakarta: ACWC.

Ayu, R. D. (2023, Juli 8). Apa itu pekerja migran Indonesia? Ini pengertian, hak, dan upaya pelindungannya. Tempo.co. https://koran.tempo.co/read/ekonomi-dan-bisnis/484758/apa-itu-pekerja-migran-indonesia-ini-pengertian-hak-dan-upaya-pelindungannya

Aziz, F., & Sudiarawan, K. A. (2022). Peran pemerintah dalam upaya perlindungan pekerja migran Indonesia. Jurnal Kertha Semaya, 10(2), 415. https://doi.org/xxxx

Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). (2022). Modul perlindungan PMI: Regulasi dan implementasi. Jakarta: BP2MI.

Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). (2024). Statistik penempatan dan perlindungan PMI tahun 2023. Jakarta: BP2MI.

Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). (2024). Statistik penempatan dan perlindungan PMI tahun 2023. Jakarta: BP2MI.

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). (2023). Peta jalan penguatan fungsi pengawasan daerah dalam pencegahan TPPO (pp. 22–27). Jakarta: BRIN.

Fajar, M. N. D., & Achmad, Y. (2010). Dualisme penelitian hukum normatif dan empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

International Organization for Migration (IOM) Indonesia. (2022). Indonesia migration profile 2021. Jakarta: IOM.

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. (2024). Laporan tahunan perlindungan WNI di luar negeri. Jakarta: Kementerian Luar Negeri RI.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). (2023). Catatan tahunan kekerasan terhadap perempuan (CATAHU). Jakarta: Komnas Perempuan.

Moleong, L. J. (2015). Metodologi penelitian kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Monita, Y. (2013). Perlindungan hukum bagi korban tindak pidana perdagangan orang dalam perspektif Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007. Jurnal Inovatif, 6(2), 161. https://www.online-journal.unja.ac.id/jimih/article/view/2124

Nuraeny, H. (2016). Tindak pidana perdagangan orang dalam perspektif hak asasi manusia. Jakarta: Rajawali Pers.

Nurhaeni, I., & Rachmawati, L. (2020). Peran pemerintah daerah dalam pencegahan tindak pidana perdagangan orang melalui migrasi aman. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 14(1), 87–102. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2020.V14.87-102

Nurwahidah. (2021). Quo vadis pelindungan PMI pasca UU No. 18 Tahun 2017: Antara harapan dan tantangan. Jurnal Legislasi Indonesia, 18(1), 23–24. https://doi.org/10.30957/jli.v18i1.784

Pangaribuan, A. M. A. (2024). Metode wawancara dalam penelitian hukum doktrinal dan sosio-legal. Undang: Jurnal Hukum, 6(2), 351–383. https://ujh.unja.ac.id/index.php/home/article/view/803

Rahardjo, S. (2009). Hukum progresif (Sebuah sintesa hukum Indonesia). Yogyakarta: Genta Publishing.

Rahayu, D. (2021). Efektivitas program OPP terhadap kesiapan PMI dalam menghadapi dunia kerja. Jurnal Ketenagakerjaan Indonesia, 15(2), 45–58.

Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI). (2024, August 1). Over 1,800 Indonesian migrant workers have fallen victims to human trafficking since 2019, SBMI reports. Asia Pacific Solidarity Network. https://www.asia-pacific-solidarity.net/news/2024-08-01/over-1800-indonesian-migrant-workers-fallen-victims-human-trafficking-2019-sbmi-reports.html

Shaleh, A. I., & Wisnaeni, F. (2019). Hubungan agama dan negara menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(2), 237. https://doi.org/xxxx

Soekanto, S., & Mamudji, S. (1990). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Jakarta: Rajawali Press.

Sunggono, B. (2015). Metode penelitian hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Sylwester, J. G. (2014). Fishers of men: The neglected effects of environmental depletion on labor trafficking in the Thai fishing industry. Washington International Law Journal, 23(2), 423–529. https://digitalcommons.law.uw.edu/wilj/vol23/iss2/5

United Nations. (2000). Protocol to prevent, suppress and punish trafficking in persons, especially women and children (Palermo Protocol). https://www.ohchr.org/en/instruments-mechanisms/instruments/protocol-prevent-suppress-and-punish-trafficking-persons

United Nations. (2000). Protocol to prevent, suppress and punish trafficking in persons, especially women and children (Palermo Protocol). https://www.ohchr.org/en/instruments-mechanisms/instruments/protocol-prevent-suppress-and-punish-trafficking-persons

Utami, R. D. (2022). Perlindungan hukum pekerja migran Indonesia dalam kasus human trafficking oleh KJARI Johor Bahru Malaysia. Jurnal Lex Lata, 4(2), 264. https://doi.org/10.28946/lexl.v4i2.1797

Wahyuningrum, S. L. (2019). Human rights-based approach dalam kebijakan publik. Jakarta: Komnas HAM & INFID.

Widiyanto, W. (2021). Hukum ketenagakerjaan: Penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia. Malang: Setara Press.

Yusitarani, S., & Sa’adah, N. (2020). Analisis yuridis perlindungan hukum tenaga migran korban perdagangan manusia oleh pemerintah Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(1), 24–37. https://doi.org/10.14710/jphi.v2i1.24-37

Diterbitkan

06-02-2026

Citation Check