KEADILAN HUKUM ATAS PROSES GUGAT CERAI DENGAN ALASAN PENJATUHAN PIDANA YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP

Penulis

  • Ali Maungga Pengadilan Agama Cirebon, Indonesia
  • Dudung Hidayat Universitas Swadaya Gunung Jati, Indonesia
  • Harmono Harmono Universitas Swadaya Gunung Jati, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v10i1.10832

Kata Kunci:

Keadilan Hukum, Gugat Cerai, Penjatuhan Pidana, Kekuatan Hukum Tetap, Hukum Keluarga, Yurisprudensi

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi dan keadilan hukum dalam praktik gugat cerai yang diajukan dengan alasan penjatuhan pidana terhadap salah satu pihak dalam perkawinan yang telah berkekuatan hukum tetap. Alasan perceraian ini memiliki karakteristik unik karena melibatkan putusan pidana sebagai dasar utama pengajuan gugatan. Penelitian ini mengkaji bagaimana pengadilan di Indonesia menerapkan ketentuan hukum terkait, menimbang kriteria dan batasan yang digunakan hakim dalam memutus perkara, serta mengevaluasi apakah putusan-putusan tersebut telah mencerminkan prinsip keadilan bagi penggugat, tergugat yang menjalani pidana, maupun kepentingan pihak ketiga seperti anak-anak. Melalui pendekatan yuridis normatif dengan analisis putusan pengadilan (yurisprudensi), peraturan perundang-undangan terkait, dan studi literatur, penelitian ini mengidentifikasi potensi dilema keadilan yang mungkin timbul. Di satu sisi, gugatan cerai dapat dianggap sebagai hak bagi pihak yang tidak bersalah dan terbebani oleh status pidana pasangannya. Di sisi lain, hak-hak pihak yang sedang menjalani hukuman juga perlu dipertimbangkan, termasuk hak untuk mempertahankan perkawinan dan potensi dampak negatif perceraian terhadap dirinya dan keluarganya. Temuan penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai konsep keadilan dalam konteks gugat cerai dengan alasan pidana, mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian atau celah dalam implementasi hukum, serta memberikan rekomendasi untuk penyempurnaan praktik peradilan dan formulasi kebijakan hukum yang lebih adil dan komprehensif dalam menangani kasus-kasus serupa. Penelitian ini juga berupaya untuk mengintegrasikan perspektif hak asasi manusia dan kepentingan terbaik anak dalam analisis keadilan hukum terkait gugat cerai dengan alasan penjatuhan pidana.

Referensi

Dr. Muhamad Syaifuddin, Sri Turatmiyah, "Annalisa Yahanan, Divorce Law," (Jakarta: Sinar Grafika, 2013).

Farida Nugrahani, "Qualitative Research Methods in Language Education Research," (Solo: Cakra Books, 2014).

Lexy J. Moleong, "Qualitative Research Methodology" (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2017).

Government Regulation Number 9 of 1975 concerning the Implementation of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage, Article 23.

Soejono Soekamto, "Introduction to Legal Research," UI Press, Jakarta, 2007.

Law Number 16 of 2019 concerning Marriage, Article 39 paragraphs (1-3).

Law Number 1 of 1974 concerning Marriage, Article 39 paragraph (2); Government Regulation Number 9 of 1975 concerning the Implementation of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage, Article 19; Compilation of Islamic Law, Article 116.

Interview with the Chief Judge of the Panel of the Cirebon Religious Court, July 2025.

Interview with a Member Judge of the Panel of the Cirebon Religious Court, July 2025.

Diterbitkan

06-02-2026

Citation Check