PERWUJUDAN ASAS KEPASTIAN HUKUM DALAM REGULASI TRANSPLANTASI GINJAL DARI PENDONOR HIDUP PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN2023 TENTANG KESEHATAN
DOI:
https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v10i2.11319Kata Kunci:
Transplantasi Ginjal, Pendonor Hidup, Kepastian HukumAbstrak
Transplantasi ginjal dari pendonor hidup merupakan salah satu upaya medis penyelamat jiwa bagi penderita gagal ginjal stadium akhir yang memerlukan perlindungan hukum komprehensif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kerangka hukum perlindungan pendonor hidup dalam transplantasi ginjal berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, mengidentifikasi implementasi asas kepastian hukum dalam praktik transplantasi, serta merumuskan tantangan dan rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas perlindungan hukum. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan, prinsip bioetika, dan implementasi praktis di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 telah memberikan landasan hukum yang kuat melalui pengaturan komprehensif mengenai informed consent, persyaratan pendonor, larangan komersialisasi organ, dan mekanisme pengawasan terintegrasi. Namun, implementasinya masih menghadapi tantangan berupa kompleksitas regulasi, keterbatasan koordinasi antarinstansi, kesenjangan sumber daya, dan faktor sosial budaya. Penelitian ini merekomendasikan penguatan mekanisme pengawasan, harmonisasi regulasi vertikal dan horizontal, peningkatan kapasitas kelembagaan, serta pengembangan sistem informasi transplantasi nasional yang terintegrasi untuk memastikan perlindungan optimal bagi pendonor hidup.
Referensi
Agus Susanto, S. Retno Mawarini and MC Inge Hartini, 2025, Perlindungan Hukum Pendonor Transplantasi Organ Ginjal Manusia Dalam Pelayanan Kesehatan Yang Berkeadilan. Untag Press: Yogyakarta.
Beauchamp, Tom L. and James F. Childress. 2019. Principles of Biomedical Ethics. 8th Edition. Oxford University Press: New York.
CST Kansil. 2009. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Balai Pustaka: Jakarta.
Dali, Muh Amin, Warsito Kasim dan Rabia Ajunu. Aspek Hukum Informed Consent Dan Perjanjian Terapeutik. Jurnal Akademika 8, no. 2 (2019): 95-106.
Faden, Ruth R., and Tom L. Beauchamp. A History and Theory of Informed Consent. Oxford: Oxford University Press, 2007.
Budi Harjanto dan Dewi Puspita Sari. Implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dalam Praktik Transplantasi Organ. Indonesian Journal of Health Law Vol. 4, no. 1 (2023): 78-95.
CNN Indonesia. "IDI Tegaskan Ginjal untuk Transplantasi Tak Boleh Diperjualbelikan" (27 Juli 2023). Diakses dari https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20230727125750-255-978501.
Hermien Hadijati Koeswadji. 2019. Hukum Kedokteran: Studi tentang Hubungan Hukum dalam mana Dokter sebagai Salah Satu Pihak. Citra Aditya Bakti: Bandung.
Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS). 2023. Standar Akreditasi Rumah Sakit untuk Layanan Transplantasi Organ. KARS: Jakarta.
Komite Transplantasi Nasional. Laporan Tahunan Program Transplantasi Organ Indonesia 2022. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI, 2022.
Sudikno Mertokusumo. 2011. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Liberty: Yogyakarta.
Michelle Angelika, "Transplantasi Organ Tubuh Manusia dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia." ResearchGate (2021): 1-15.
Mulkhan Abdul Munir. 2020. Bioetika:Pemikiran Kritis dan Tantangan. Kanisius: Yogyakarta.
Mulyadi Dedi. "Aspek Yuridis Transplantasi Ginjal dari Pendonor Hidup: Analisis Berdasarkan Hukum Kesehatan Indonesia." Jurnal Hukum dan Kesehatan 8, no. 3 (2021): 208.
Nurrahmah, Evanadya Izza, and Yovita Arie Mangesti. "Pengaturan Transplantasi Organ yang Berkeadilan: Upaya Pencegahan Komersialisasi Organ Tubuh Manusia." Justness: Jurnal Hukum Politik dan Agama 5, no. 2 (2025).
Perhimpunan Nefrologi Indonesia (Pernefri). Konsensus Transplantasi Ginjal. Edisi I Cetakan I. Jakarta: Pernefri, 2013.
Satjipto Rahardjo, 2000. Ilmu Hukum. PT. Citra Aditya Bakti: Bandung.
Ratna Sari Dewi. Aspek Hukum Transplantasi Ginjal: Perspektif Hukum Kesehatan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2023.
Wila Supriadi. 2023. Hukum Kedokteran Indonesia. Mandar Maju: Bandung.
Wahyu Andrianto. 2020. Tanggung Jawab Hukum Pemerintah dan Rumah Sakit dalam Penyelesaian Sengketa Medis di Indonesia. Fakultas Hukum Universitas Indonesia: Jakarta.
Veronika Komalawati, 2002. Hukum dan Etika dalam Praktik Dokter. Pustaka Sinar Harapan: Jakarta.
Veronika Komalawati, 2002. Peranan Informed Consent Dalam Transaksi Terapeutik (Persetujuan Dalam Hubungan Dokter dan Pasien): Suatu Tinjauan Yuridis. Citra Aditya Bakti: Bandung.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Citation Check
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Hamdan Yuwafi Naim

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal HERMENUTIKA, Sekolah Pascasarjana Ilmu Hukum. Universitas Swadaya Gunung Jati as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Jurnal HERMENEUTIKA, Universitas Swadaya Gunung Jati and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Jurnal HERMENEUTIKA are the sole responsibility of their respective authors and advertisers.







