PEMBANGUNAN HUKUM INDONESIA DALAM KONSEP HUKUM PROGRESIF
DOI:
https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v2i1.1124Abstract
Perkembangan teori hukum tidak bisa dilepaskan dari lingkungan zamannya. Upaya memahami hukum harus dimulai dengan mamahami tatanan sosial lingkungannya. Tatanan sosial tersebut pada dasarnya mewakili cara berfikir manusia terhadap lingkungan sosialnya, yang selalu terikat dengan ruang dan waktu. Artikel ini ingin menjawab masalah utama yakni: apa saja pemikiran hukum Satjipto Rahardjo dalam kerangka ilmu hukum? Bagaimana kerangka pemikiran berbasis teori hukum dari Satjipto Rahardjo terkait dengan pembangunan hukum dalam konsep hukum progresif? Pemikiran hukum progresif dari Satjipto Rahardjo, lahir karena keadaan Indonesia pada masa lalu, berkaitan dengan usaha dari pemikir hukum untuk menawarkan gagasannya agar persoalan hukum di negeri ini tidak menemui ‘jalan buntu’. Namun demikian konsep pembangunan hukum, konsep hukum progresif berperan penting di dalamnya.Downloads
Published
Issue
Section
License
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal HERMENUTIKA, Sekolah Pascasarjana Ilmu Hukum. Universitas Swadaya Gunung Jati as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Jurnal HERMENEUTIKA, Universitas Swadaya Gunung Jati and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Jurnal HERMENEUTIKA are the sole responsibility of their respective authors and advertisers.







