URGENSI PENERAPAN DIVERSI TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM PADA TINDAK PIDANA NARKOTIKA
Sari
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Abdus Salam, Hukum Perlindungan Anak, Jakarta: Restu Agung, 2007.
Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence), Jakarta: Kencana, 2009.
Agung Wahyono dan Siti Rahayu, Tinjauan Peradilan Anak di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 1983.
Andi Sofyan, Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar, Rangkang Education, Yogyakarta, 2013.
Eva Achjani Sulfa, Pergeseran Paradigma Pemidanaan, Bandung: Lubuk Agung, 2011.
Heru Susetyo, dkk, Sistem Pembinaan Narapidana berdasarkan Prinsip Restorative Justice, Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, 2013.
Irwansyah, Penelitian Hukum "Pilihan Metode dan Praaktik Penulisan Artikel. Yogyakarta: Mirra Buana Media, 2020.
Jonlar Purba, Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Bermotif Ringan dengan Restorative Justice, Jakarta: Jala Permata Aksara, 2017.
Kadarudin, Penelitian di Bidang Ilmu Hukum (Sebuah Pemahaman Awal), Semarang: Formaci Press, 2021.
Kartini Kartono, Kenakalan Remaja, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008.
M. Syukri Akub dan Baharuddin Badaru, Wawasan Due Process of Law Dalam Sistem Peradilan Pidana, Yogyakarta: Penerbit Rangkang Education, 2013.
M. Joni dan Zulchaina Z. Tanamas, Aspek Hukum Perlindungan Anak dalam Perspektif Konvensi Hak Anak, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999), hal. 1, dikutip dari UNICEF, Situasi Anak di Dunia 1995, Jakarta, 1995.
Ridwan Mansyur, Mediasi Penal Terhadap Perkara KDRT, Jakarta: Gema Yustisia Indonesia, 2010.
DOI: http://dx.doi.org/10.33603/hermeneutika.v5i2.5704
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.