TINDAK PIDANA PERUSAKAN FASILITAS UMUM PADA KEGIATAN UNJUK RASA

Hogi Wahyu Setiawan, Muhadar Muhadar, Hijrah Adhyanti Mirzana

Sari


Persoalan mengenai perusakan fasilitas umum pada kegiatan unjuk rasa seolah-olah selesai tanpa adanya penindakan terhadap pelaku perusakan, hal ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum, sehingga para pelaku demonstran cenderung memandang hal ini sebagai sesuatu yang tidak memiliki dampak hukum berupa pertanggung jawaban pidana.

Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Manokwari yakni di Kepolisian Resort Manowkari. Pemilihan lokasi didasarkan pada pertimbangan bahwa di lokasi tersebut banyak kasus yang terjadi sehubungan dengan perusakan fasilitas umum pada saat dilakukannya aksi unjuk rasa dalam bentuk demonstrasi oleh masyarakat umum. Tipe penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian hukum empiris  (empirical legal research). Data penelitian yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, yang dikumpulkan melalui hasil wawancara secara mendalam (deep interview) dan studi dokumen.  Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa guna menjamin rasa keadilan dalam upaya penegakan hukum sehubungan dengan penanganan tindak pidana perusakan fasilitas umum dalam kegiatan demonstrasi, maka penulis merekomendasikan kepada Penyidik pada Polres Manokwari agar dalam melakukan penyidikan guna mengungkap pelaku perusakan berupaya seoptimal mungkin menemukan semua pelaku yang terlibat dan memiliki peran terhadap rusaknya fasilitas umum pada kegiatan demonstrasi. Dalam hal penyidik tidak dapat mengungkap semua pelaku yang terlibat, maka terhadap orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, harus diteliti dengan cermat terkait barang yang dijadikan sebagai barang bukti dalam perkaranya, dan tidak menjadikan seluruh barang yang rusak pada lokasi demonstran sebagai barang bukti, dalam hal ini keterkaitan barang bukti dengan perbuatan pelaku haruslah memiliki kausalitas yang jelas. Sehingga orang yang dihukum atas perbuatan persuakan, tidak terkesan dibebani tanggung jawab karena telah melakukan perusakan terhadap barang yang ternyata dilakukan oleh orang lain yang tidak diproses secara hukum.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana, Bagian 1; Stelsel Pidana, Teori-Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana, Jakarta: PT Raja Grafindo, 2002.

Amir Ilyas, Asas-Asas Hukum Pidana, Yogyakarta: Rangkang Education Yogyakarta & PuKAP-Indonesia, 2012.

Anton Tabah, Terjemahan Buku Police Reacean War, Jakarta: Tunggul Maju, 2002.

Bambang Purnomo, Asas-Asas Hukum Pidana, Yogyakarta: Ghalia Indonesia, 1993.

Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukun dan Kebijakan Penegakan Penanggulangan kejahatan, Jakarta: Kencana, 2007.

Barda Nawawi Arief, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2013.

Irwansyah, Penelitian Hukum "Pilihan Metode dan Praaktik Penulisan Artikel. Yogyakarta: Mirra Buana Media, 2020.

Kadarudin, Penelitian di Bidang Ilmu Hukum (Sebuah Pemahaman Awal), Semarang: Formaci Press, 2021.

Leden Marpaung, Azas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika, 2005.

Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Bina Aksara, 1987.

P.A.F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1997.

R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dengan Penjelasannya, Bogor: Politeia, 1995.

Salim H.S dan Erlis Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Tesis dan Disertasi, Jakarta: Rajawali Press, 2013.

Soerjono Soekanto, Pokok-pokok Sosiologi Hukum, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007.

Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, Bandung: Refika Aditama, 2003.




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/hermeneutika.v5i1.5835

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


execute(); ?>