SANKSI DISIPLIN BAGI APARATUR SIPIL NEGARA YANG TERLIBAT PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA

A.M. Zulham Saputra Abrar Natsir, Zulkifli Aspan, Muh Hasrul

Sari


Dalam meningkatkan kualitas aparatur negara dengan memperbaiki kesejahteraan dan keprofesionalan serta memberlakukan sistem karir berdasarkan prestasi kerja dengan prinsip memberikan penghargaan dan sanksi, maka aparatur negara hendaknya dapat bersikap disiplin dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisi sanksi disiplin bagi aparatur sipil negara di Kabupaten Polewali Mandar yang terlibat pada penyalahgunaan Narkotika. Tipe penelitian ini adalah socio-legal research, dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif dan kemudian di deskripsikan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sanksi disiplin bagi aparatur sipil negara di Kabupaten Polewali Mandar yang terlibat pada penyalahgunaan Narkotika adalah dijatuhi sanksi berat berupa pembebasan dari jabatan dan diberhentikan untuk sementera. Hal ini berdasarkan pada telah adanya putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana kepada 2 orang PNS yang terbukti menjadi penyalahguna narkotika pada tahun 2019, dimana sanksi pidana yang dijatuhkan kurang dari 2 (dua) tahuh penjara. Pelaksanaan ini sudah sejalan dengan ketentuan Pasal 87 ayat (2) Undang-Undang ASN yang menentukan bahwa PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana. Terhadap PNS tersebut, sejak menjadi tersangka dan ditahan yang bersangkutan hanya menerima 50% (lima puluh persen) dari penghasilan jabatan terakhir sebagai PNS.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


A.W. Widjaja, Administrasi Kepegawian, Jakarta, Rajawali Pers, 2006.

Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence), Jakarta: Kencana, 2010.

Aminuddin Ilmar, Hukum Tata Pemerintahan, Jakarta: Kencana, 2014.

Antonius Cahyadi dan E. Fernando M. Manullang, Pengantar Ke Filsafat Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2007.

https://www.polewaliterkini.net/2018/10/7-pelaku-1-pns-34-gram-narkotika.html diakses tanggal 6 Agustus 2020.

https://www.pijarnews.com/bupati-polman-pecat-2-asn-ini-penyebabnya/ diakses tanggal 6 Agustus 2020.

Kadarudin, Mengenal Riset dalam Bidang Ilmu Hukum: Tipologi, Metodologi, dan Kerangka, Ponorogo: Uwais Inspirasi Indonesia, 2020.

Miftah Thoha, Manajemen Kepegawaian Sipil di Indonesia, Kencana, Jakarta, 2008.

Muh. Hasrul, Penataan Hubungan Kelembagaan Antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, Jurnal Perspektif: Kajian Masalah Hukum dan Pembangunan, Vol. 22 No. 1, 2017.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Prenadamedia Group, 2005.

Philipus M. Hadjon, dkk., Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, cet. ke-X, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2008.

Ridwan HR., Hukum Administrasi Negara, PT. RajaGrafindo, Jakarta, 2006.

Samsul Ramli dan Fahrurrazi, Bacaan Wajib Swakelola Pengadaan Barang/Jasa, Visimedia Pustaka, Jakarta, 2014.

Sofy Hidayani, 2017, “Analisis Kriminologi Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Oleh Pegawai Negeri Sipil Di Kabupaten Lampung Utara”, Universitas Lampung.

Sri Hartini, Hukum Kepegawaian Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Zulkifli Aspan, Lembaga-Lembaga Negara Pasca Amandemen Konstitusi dalam Hubungan Fungsional, Pelaporan, dan Pengawasan, Jurnal Ilmu Hukum Amanna Gappa, Vol. 20 No. 4, Desember 2012.




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/hermeneutika.v5i1.4891

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


execute(); ?>