SANKSI DISIPLIN BAGI APARATUR SIPIL NEGARA YANG TERLIBAT PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
Sari
Teks Lengkap:
PDFReferensi
A.W. Widjaja, Administrasi Kepegawian, Jakarta, Rajawali Pers, 2006.
Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence), Jakarta: Kencana, 2010.
Aminuddin Ilmar, Hukum Tata Pemerintahan, Jakarta: Kencana, 2014.
Antonius Cahyadi dan E. Fernando M. Manullang, Pengantar Ke Filsafat Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2007.
https://www.polewaliterkini.net/2018/10/7-pelaku-1-pns-34-gram-narkotika.html diakses tanggal 6 Agustus 2020.
https://www.pijarnews.com/bupati-polman-pecat-2-asn-ini-penyebabnya/ diakses tanggal 6 Agustus 2020.
Kadarudin, Mengenal Riset dalam Bidang Ilmu Hukum: Tipologi, Metodologi, dan Kerangka, Ponorogo: Uwais Inspirasi Indonesia, 2020.
Miftah Thoha, Manajemen Kepegawaian Sipil di Indonesia, Kencana, Jakarta, 2008.
Muh. Hasrul, Penataan Hubungan Kelembagaan Antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, Jurnal Perspektif: Kajian Masalah Hukum dan Pembangunan, Vol. 22 No. 1, 2017.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Prenadamedia Group, 2005.
Philipus M. Hadjon, dkk., Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, cet. ke-X, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2008.
Ridwan HR., Hukum Administrasi Negara, PT. RajaGrafindo, Jakarta, 2006.
Samsul Ramli dan Fahrurrazi, Bacaan Wajib Swakelola Pengadaan Barang/Jasa, Visimedia Pustaka, Jakarta, 2014.
Sofy Hidayani, 2017, “Analisis Kriminologi Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Oleh Pegawai Negeri Sipil Di Kabupaten Lampung Utara”, Universitas Lampung.
Sri Hartini, Hukum Kepegawaian Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Zulkifli Aspan, Lembaga-Lembaga Negara Pasca Amandemen Konstitusi dalam Hubungan Fungsional, Pelaporan, dan Pengawasan, Jurnal Ilmu Hukum Amanna Gappa, Vol. 20 No. 4, Desember 2012.
DOI: http://dx.doi.org/10.33603/hermeneutika.v5i1.4891
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.