PERBUATAN MENYERANG NAMA BAIK, KEHORMATAN DAN MARTABAT SESEORANG DALAM UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
DOI:
https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v5i1.4894Abstract
Teknologi dibidang komunikasi, elektronik dan informasi ternyata bisa disalahgunakan. Hal ini dikarenakan masyarakat belum seluruhnya memahami tentang penggunaan informasi teknologi dan informatika dengan baik dan bijak. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis kualifikasi perbuatan yang dipandang menyerang nama baik, kehormatan dan martabat seseorang dalam hukum pidana. Tipe penelitian ini adalah normative-legal research, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kualifikasi perbuatan yang dipandang menyerang nama baik, kehormatan dan martabat seseorang harus dibuat konsep dan dirancang guna menyesuaikan. Maka dari itu diperlukan pembuatan konsep dasar-dasar hukum tersebut yang harus dimaknai secara pendalaman tidak hanya dalam teori hukum saja melainkan dari putusan hakim terkait tindak pidana tersebut. Sehingga dasa-dasar ini dibuat pada suatu aturan, sehingga terbentuklah perlindungan mengeluarkan ekspresi atau berpendapat serta memberi rasa aman terhadap martabat dan nama baik seseorang.
References
Adami Chazawi, Pengantar Hukum Pidana Bagian I, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2002.
Amir Ilyas, Asas-Asas Hukum Pidana, Yogyakarta: Rangkang Education, 2012.
Andi Sofyan, Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012.
Donald Albert Rumokoy dan Frans Maramis, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Rajawali Pers, 2017.
E. Utrech dan Moh. Saleh Djingdang, Pengantar dalam Hukum Indonesia, Jakarta: Sinar Harapan, 1983.
Haeranah, Ganti Kerugian Bagi Tersangka, Terdakwa, Terpidana dalam Perspektif Hak Asasi dan Tanggungjawab Negara, Makassar, Pustaka Pena Press, 2016.
Kadarudin, Mengenal Riset dalam Bidang Ilmu Hukum: Tipologi, Metodologi, dan Kerangka, Ponorogo: Uwais Inspirasi Indonesia, 2020.
Mieke Komar Kantaatmadja, Cyber Law Suatu Pengantar, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2001.
P.A.F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1990.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Prenadamedia Group, 2005.
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Bandung: Liberty, 1986.
Umar Said Sugiarto, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2013.
Undang-Undang RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia, Bandung: PT. Eresco, 1989.
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal HERMENUTIKA, Sekolah Pascasarjana Ilmu Hukum. Universitas Swadaya Gunung Jati as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Jurnal HERMENEUTIKA, Universitas Swadaya Gunung Jati and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Jurnal HERMENEUTIKA are the sole responsibility of their respective authors and advertisers.