ANALISIS YURIDIS PEMBATALAN HAK ATAS SERTIFIKAT TANAH OLEH PENGADILAN TATA USAHA NEGARA AKIBAT SENGKETA KEPEMILIKAN GANDA (STUDI ANALISA PUTUSAN NOMOR 103/G/2016/PTUN-BDG)

Muhammad Reza Syariffudin Zaki, Reza Mahendra

Sari


Kegiatan pendaftaran tanah bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah. Peraturan mengenai pendaftaran tanah di Indonesia mengacu kepada Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar pokok-pokok Agraria yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997. Di Indonesia masih banyak masalah dalam bidang pertanahan, salah satunya adalah kepemilikan ganda atas tanah. Sengketa tanah dapat diselesaikan dengan berbagai cara seperti musyawarah, penyelesaian melalui badan peradilan, atau arbritase. Penelitian ini menganalisa mengenai permasalahan kepemilikan ganda atas tanah serta upaya untuk menghindari terjadinya masalah kepemilikan ganda dengan mempelajari kasus sengketa tanah Hj Sutiah alias Hajjah Sutiah dkk. dengan kantor Bandung dan putusan pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 103/G/2016/PTUN-BDG. Cara menyelesaikan sengketa tanah sangatlah umum untuk diketahui dan dilaksanakan, namun bagaimana cara untuk mengatasi agar permasalahan yang sama tidak terjadi lagi. Keputusan Tata Usaha Negara menurut ketentuan Pasal 1 angka 3 UU 5/1986 adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. Berkaitan dengan sertifikat tanah, sertifikat tanah dikeluarkan oleh pemerintah, dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional selaku Badan Tata Usaha Negara ditujukan kepada seseorang atau badan hukum (konkret, individual) yang menimbulkan akibat hukum pemilikan atas sebidang tanah yang tidak memerlukan persetujuan lebih lanjut dari instansi atasan atau instansi lain (final).


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Abdurrahman, Kedudukan Hukum Adat dalam Perundang-Undangan Agraria, Jakarta: Akademika Presindo, 2003

Ali Achmad Chomzah, Hukum Agraria (Pertanahan) Indonesia, Jilid 2, Jakarta: Prestasi Pustaka Publiser, 2004

Arie S. Hutagalung (B), Tebaran Pemikiran Seputar Masalah Hukum Tanah), (Jakarta: Lembaga Pemberdayaan Hukum Indonesia, 2015

Boedi Harsono, Menuju Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional, Jakarta: Universitas Trisakti, 2002

Daniel S. Lev, Hukum dan Politik di Indonesia, Bandung: Nusa Media, 1990

Eko Budi Wahyono, Alternatif Pemanfaatan Citra Satelit IKONOS Untuk Peta Pendaftaran Sistem Tunggal, Makalah Untuk Forum Ilmiah Tahunan Ikatan Surveyor Indonesia, (tidak dipublikasikan) , Yogyakarta, 2005

Hadjon, Philipusd M., Akta PPAT Bukan Keputusan Tata Usaha Negara, Surabaya : 1 Juli 1996

Imam sudiyat, Hukum Adat Sketsa Asas, Cet ke IV, Yogyakarta: Liberty, 2018

Irawan Soerodjo, Kepastian Hukum Hak Atas Tanah di Indonesia, Surabaya: Arloka, 2003

J.C.T. Simorangkir & Woerjono Sasropranoto, Pelajaran Hukum Indonesia, Jakarta: Gunung Agung, Cet ke vii, 2019

Lawrence M. Friedman, Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial, Bandung: Nusa Media, 2009

Muchsin, Hukum Agraria Indonesia Dalam Perspektif Sejarah, Bandung Refika Aditama, 2007

Mhd. Yamin Lubis dan Abd. Rahim Lubis, Hukum Pendaftaran Tanah, Edisi Revisi, Bandung: Mandarmaju, 2010

P. Parlindungan, Komentar Undang-Undang Pokok Agraria, Bandung, 2013: Mandar Maju

Soelaman, Br, Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, Jakarta : 1997

Sumardjono, Maria, Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implementasi, Jakarta : Kompas, 2006

Sutedi, Adrian, Peralihan Hak Atas Tanah, Cet. 1, Jakarta : Sinar Grafika, 2007

Yulia Mirwati, , Konflik-konflik Mengenai Tanah Ulayat Dalam Era Reformasi di Daerah Sumatra Barat, Disertasi, Universitas Sumatera Utara, Medan, 2000

Tim Prima Pena, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Gitamedia Press, 2008

Pratikno, Repression and Resistence: State-promotted Development and the Disenfranchised Urban Poor in Indonesia, 1995

B. Undang-Undang

UU Nomor 5 Tahun Tentang Pokok-Pokok Agraria PP Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah

C. Lain-Lain

Khairina, "Kalau bisa Dipersulit, Kenapa Dipermudah?" Kompas (30 Juni 2017)

http://fauzie6961.blog.esaunggul.ac.id, pendaftaran tanah,4/6/2012 ,diunduh pukul 21.15 wib

Putusan Nomor. 103/G/2016/PTUN-BDG




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/hermeneutika.v4i2.2931

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.