OPTIMALISASI PERAN DP3APPKB KOTA CIREBON DALAM PENCEGAHAN DISPENSASI KAWIN DI PENGADILAN AGAMA CIREBON

Penulis

  • Muhammad Reza Ramadhan Pengadilan Agama Cirebon, Indonesia
  • Dudung Hidayat Universitas Swadaya Gunung Jati, Indonesia
  • Harmono Universitas Swadaya Gunung Jati, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v10i2.11312

Kata Kunci:

Perkawinan Anak, Dispensasi Kawin, DP3APPKB Kota Cirebon, Perlindungan Anak, Koordinasi Lintas Sektor

Abstrak

Penelitian ini bertujuan menganalisis dan mengoptimalkan peran Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Cirebon dalam mencegah permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Cirebon. Metode penelitian ini adalah yuridis-sosiologis dengan pendekatan kualitatif, meliputi analisis dokumen, wawancara dengan pemangku kepentingan, serta observasi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa DP3APPKB Kota Cirebon memiliki peran strategis melalui penyediaan Help Center (Pusat Layanan Terpadu) yang memberikan bimbingan, pendampingan, dan rujukan penanganan kasus pernikahan di bawah umur. Selain itu, DP3APPKB aktif menyelenggarakan edukasi publik tentang dampak negatif pernikahan dini dan bekerja sama dengan instansi terkait untuk menurunkan angka dispensasi kawin. Kolaborasi ini mencakup sosialisasi kebijakan, pelatihan desa tangguh, dan pendampingan calon pengantin. Secara keseluruhan, strategi tersebut memberikan manfaat nyata berupa peningkatan perlindungan anak dan penurunan kasus pernikahan di bawah umur. Meskipun demikian, penelitian menemukan kendala seperti keterbatasan sumber daya, faktor budaya, dan koordinasi antar lembaga yang belum optimal. Oleh karena itu, penelitian merekomendasikan penguatan kelembagaan DP3APPKB serta penyempurnaan regulasi lokal terkait pencegahan pernikahan di bawah umur agar upaya tersebut lebih efektif.

Referensi

Anak. Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2024 Nomor 6 (Cirebon: Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Cirebon, 2024).

Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3019 (Jakarta: Sekretariat Negara, 1974).

Nota Kesepahaman antara DP3APPKB dan Pengadilan Agama Cirebon, 14 Februari 2023.

Pemerintah Kota Cirebon. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2018 Nomor 1 (Cirebon: Bagian Hukum Setda Kota Cirebon, 2018).

Pemerintah Kota Cirebon. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perlindungan

Radbruch, Gustav. “Gesetzliches Unrecht und überpositives Recht.” In Gesammelte Werke, vol. 9, hlm.

–358 (Berlin: Walter de Gruyter, 1950).

Republik Indonesia, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974

Diterbitkan

02-08-2026

Citation Check