PEMBANGUNAN HUKUM INDONESIA DALAM KONSEP HUKUM PROGRESIF

Sulaiman Sulaiman, Derita Prapti Rahayu

Sari


Perkembangan teori hukum tidak bisa dilepaskan dari lingkungan zamannya. Upaya memahami hukum harus dimulai dengan mamahami tatanan sosial lingkungannya. Tatanan sosial tersebut pada dasarnya mewakili cara berfikir manusia terhadap lingkungan sosialnya, yang selalu terikat dengan ruang dan waktu. Artikel ini ingin menjawab masalah utama yakni: apa saja pemikiran hukum Satjipto Rahardjo dalam kerangka ilmu hukum? Bagaimana kerangka pemikiran berbasis teori hukum dari Satjipto Rahardjo terkait dengan pembangunan hukum dalam konsep hukum progresif? Pemikiran hukum progresif dari Satjipto Rahardjo, lahir karena keadaan Indonesia pada masa lalu, berkaitan dengan usaha dari pemikir hukum untuk menawarkan gagasannya agar persoalan hukum di negeri ini tidak menemui ‘jalan buntu’. Namun demikian konsep pembangunan hukum, konsep hukum progresif berperan penting di dalamnya.

Teks Lengkap:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.33603/hermeneutika.v2i1.1124

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


execute(); ?>